Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Dilansir dari Kompas.com, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara yang turut menyeret mantan konsultan teknologi kementerian, Ibrahim Arief. Jika denda tersebut tidak dilunasi, terdakwa harus menjalani tambahan masa kurungan selama 190 hari.
Jaksa penuntut umum menegaskan tuntutan pidana tersebut dengan mempertimbangkan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Selain hukuman fisik, Nadiem dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai yang sangat besar.
"(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Kewajiban pembayaran denda satu miliar rupiah harus diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa memerinci besaran uang pengganti yang harus ditanggung oleh mantan menteri tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata jaksa.
Tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa mencapai angka Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. Harta kekayaan terdakwa dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah yang diterimanya selama menjabat.
"(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," ucap jaksa.
Apabila aset yang dimiliki Nadiem tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Setelah persidangan usai pada Rabu (13/5/2026), Nadiem yang tampak emosional langsung menghampiri dan memeluk keluarganya di ruang sidang.
"Saya hanya minta doa sama seluruh negara kita. Saya minta doa. Mohon doa bagi saya, juga bagi Ibam dan sekeluarga, dan juga mohon doa untuk semua tahanan-tahanan korupsi yang sebenarnya tidak salah," ucapnya.
Nadiem menegaskan keberadaannya di persidangan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi. Ia merasa sedang memperjuangkan pihak-pihak lain yang juga dianggapnya mengalami ketidakadilan hukum.
"Saya berdiri di sini untuk mereka juga, bukan cuman saya. Jadi mohon doanya," kata Nadiem.
Eks Mendikbudristek ini mengaku tetap tegar karena merasa mendapatkan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari guru hingga pengemudi ojek daring. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang masih memberikan kekuatan moral kepadanya.
"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua," ujarnya.
Dukungan tersebut dianggap Nadiem sebagai fondasi utama yang membuatnya tetap kuat menjalani setiap tahapan proses hukum. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak merasa sendirian di hadapan majelis hakim.
"Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian," kata Nadiem.
Nadiem mengibaratkan dukungan publik seperti sandaran bahu yang terus menopangnya dalam menghadapi tuntutan berat jaksa. Ia mengakhiri pernyataannya dengan pesan optimisme bagi generasi penerus bangsa.
"Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini. Jadi terima kasih, saya berdiri di situ sendiri tapi saya tidak merasa sendiri. Jadi terima kasih atas dukungan negara ini," jelasnya.
Mantan petinggi perusahaan teknologi ini berharap kasus yang menimpanya tidak memadamkan semangat anak muda di Indonesia. Ia menginginkan masa depan bangsa tetap cerah di mata para pemuda.
"Saya harap anak-anak muda se-Indonesia tidak putus harapan. Saya harap masa depan negara kita lebih baik," tuturnya.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan.