Dua Anggota TNI Dituntut Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan

Dua Anggota TNI Dituntut Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan

Dua anggota TNI, Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, dituntut pemecatan dari dinas militer atas keterlibatan dalam pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Tuntutan hukuman tersebut diajukan oleh Oditurat Militer Jakarta terhadap total tiga prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Kasus kematian Mohammad Ilham Pradipta tersebut dilansir dari Megapolitan.

Selain tuntutan pemecatan, Serka Mochamad Nasir juga diancam dengan hukuman pidana penjara yang cukup panjang karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan mayat korban.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pihak oditur meyakini bahwa tindakan Nasir telah memenuhi unsur pidana pembunuhan secara bersama-sama sesuai pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Tuntutan terhadap Nasir diperberat oleh tindakan penyembunyian jenazah untuk menutupi peristiwa pidana yang terjadi.

"Kedua, menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto selaku terdakwa kedua juga menghadapi tuntutan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat beserta hukuman kurungan.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

Adapun untuk terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, tuntutan hukumannya lebih ringan berupa empat tahun penjara tanpa adanya pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa-2 and Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.

Sebelum pembacaan tuntutan ini, Oditurat Militer Jakarta mendakwa ketiga prajurit tersebut dengan pasal pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, serta pasal pembunuhan biasa sebagai dakwaan subsider.

“Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d,” tutur Oditur Militer.

Oditur militer dalam persidangan sebelumnya juga menyiapkan dakwaan alternatif mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

Oditur militer kemudian merinci pasal tambahan khusus untuk terdakwa Nasir mengenai tindakan menyembunyikan kematian korban.

“Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkapnya.

Artikel terkait

Rekomendasi