Jaksa Tuntut Dirut PT Terra Drone Penjara Dua Tahun

Jaksa Tuntut Dirut PT Terra Drone Penjara Dua Tahun

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus kebakaran kantor yang merenggut nyawa 22 karyawan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026).

Dilansir dari Megapolitan, Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Michael dianggap melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar JPU dalam sidang.

Pihak kejaksaan juga menegaskan perlunya penahanan lanjutan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Penegasan ini didasarkan pada dampak fatal dari insiden kebakaran di area kerja perusahaan drone tersebut.

Berdasarkan berkas dakwaan, Michael Wishnu dinilai abai dalam menjalankan kewajiban pencegahan serta pemadaman kebakaran di lingkungan kerja. Fasilitas dasar keamanan seperti sensor deteksi api, sensor asap, hingga tangga darurat dan petunjuk evakuasi tidak tersedia di bangunan kantor.

Terdakwa juga dilaporkan tidak pernah menyelenggarakan latihan penanggulangan kebakaran secara rutin bagi stafnya. Selain itu, ketersediaan alat pemadam api ringan (Apar) jenis Lithium Fire Killer (AF31) di gedung tersebut dinilai sangat tidak memadai.

Atas serangkaian kelalaian tersebut, jaksa menjerat Michael dengan dakwaan alternatif pertama sesuai Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini memuat sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Sebagai alternatif kedua, jaksa merujuk pada Pasal 188 KUHP mengenai kelalaian yang memicu kebakaran atau ledakan yang membahayakan keamanan umum. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi