Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut hukuman lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (18/5/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Nasional, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa yang akrab disapa Noel tersebut dengan hukuman pidana penjara serta denda sebesar Rp 250 juta. Terdakwa dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar serta gratifikasi sejumlah Rp 3,435 miliar dalam perkara tersebut.
Pihak kejaksaan juga mendakwa Noel menerima aset lain berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro yang bernilai Rp 600 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan laporan persidangan, terdakwa tercatat telah memulangkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi selama proses hukum berjalan.
“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp 600 juta,” lanjut jaksa.
Kekurangan pengembalian dana tersebut membuat terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal Rp 1,435 miliar.
“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp 1.435.000.000,” kata jaksa.
Apabila kewajiban pembayaran sanksi finansial tersebut tidak dipenuhi, maka masa kurungan fisik terdakwa akan ditambah selama dua tahun.
Seusai pembacaan tuntutan pidana, Immanuel Ebenezer langsung menyampaikan kritik dan membandingkan kasusnya dengan perkara korupsi berskala besar lain.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel, setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Noel merasa besaran tuntutan lima tahun atas dugaan kasus senilai Rp 3 miliar miliknya sangat tidak berimbang jika disandingkan dengan kasus puluhan miliar rupiah.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (korupsi) Rp 3 miliar, (dituntut) 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah,” kata dia.
Dirinya menambahkan bahwa vonis kurungan dalam durasi waktu berapa pun tetap menjadi beban psikologis yang sangat berat untuk dilewati.
“Ya jujur saja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” kata dia.
Mantan Wamenaker ini juga menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya selalu mengacu pada arahan presiden untuk mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
“Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel.
Noel membantah tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada dirinya dan mengklaim dakwaan tersebut gagal dibuktikan di depan majelis hakim persidangan.