Jaksa Tuntut Bos Grup Bara Jaya Utama Delapan Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Bos Grup Bara Jaya Utama Delapan Tahun Penjara

Hendarto selaku pemilik manfaat grup perusahaan Bara Jaya Utama dituntut pidana penjara selama delapan tahun atas dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama. Selain masa kurungan, jaksa meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari penjara.

"Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama," kata jaksa dari KPK, Achmad Husin Madya, dalam sidang.

Pihak kejaksaan juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 1,6 triliun serta 14,95 juta dolar Amerika Serikat. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Hendarto terancam tambahan hukuman penjara selama enam tahun, dengan memperhitungkan aset sitaan dan setoran sebelumnya sebesar Rp 3,77 miliar.

Pertimbangan berat bagi terdakwa mencakup tindakan yang dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan ekspor nasional. Jaksa juga menilai perbuatan tersebut telah mengikis kepercayaan publik terhadap institusi LPEI.

"Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara," ungkap JPU.

Dalam perkara yang terjadi pada periode 2014-2016 ini, Hendarto didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS. Kerugian tersebut muncul akibat pemberian fasilitas kredit yang diduga bertujuan memperkaya diri sendiri dan sejumlah pejabat LPEI.

Jaksa merincikan adanya aliran dana kepada beberapa pihak, termasuk Dwi Wahyudi senilai Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS, serta Arif Setiawan sebesar 50 ribu dolar AS. Kukuh Wirawan juga disebut menerima aliran dana Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS dalam kasus tersebut.

Atas tindakan tersebut, JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntutan terhadap sejumlah petinggi LPEI yang terlibat dilakukan dalam berkas perkara terpisah.

Artikel terkait

Rekomendasi