Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai terlibat langsung dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementeriannya, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa tuntutan ini disusun berdasarkan rangkaian alat bukti yang sah selama persidangan. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen audit, hingga hasil forensik perangkat elektronik milik pihak-pihak terkait dalam proyek nasional tersebut.
"Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong," kata Roy, Jaksa Penuntut Umum.
Roy menegaskan standar pembuktian yang diterapkan sangat tinggi untuk membangun fakta hukum yang saling berkaitan. Ia juga menyoroti peran Nadiem sebagai menteri yang memiliki kewenangan penuh dalam kebijakan pengawasan serta evaluasi pada proyek pengadaan berskala nasional.
"Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, arahan tersebut menjadi bukti keterlibatan dalam pemilihan sistem operasi Chrome OS pada proyek laptop tersebut. Jaksa menyatakan sulit bagi seorang menteri untuk melepaskan tanggung jawab atas proyek besar di bawah naungannya.
"Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab," katanya Roy, Jaksa Penuntut Umum.
Selain kebijakan teknis, jaksa menyoroti adanya pihak luar di luar struktur resmi kementerian yang ikut campur dalam pembahasan proyek. Roy menyebut fenomena ini sebagai praktik pemerintahan bayangan yang sangat berbahaya bagi birokrasi.
"Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
"(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar Roy, Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dengan total triliunan rupiah sebagai kompensasi atas harta kekayaan yang dianggap tidak sesuai dengan penghasilan sahnya. Apabila harta benda tidak mencukupi, masa hukuman akan ditambah selama sembilan tahun.
Nadiem Makarim merespons tuntutan tersebut dengan emosional sesaat sebelum dirinya menjalani prosedur medis di rumah sakit. Ia menyampaikan rasa sedih dan kecewa yang mendalam atas tuntutan jaksa yang dianggap memukul pihak keluarganya.
"Saya malam ini akan menjalani operasi. Saya sedih, saya kecewa, keluarga saya sangat terpukul dengan tuntutan ini," kata Nadiem, Terdakwa.
Mantan menteri tersebut menjelaskan bahwa dirinya harus segera melakukan tindakan operasi untuk mencegah kondisi kesehatan yang lebih buruk. Penasihat hukumnya, Dody Abdulkadir, mengonfirmasi pada Jumat (15/5/2026) bahwa kondisi kliennya mulai berangsur membaik pascaoperasi.
"Tapi, saya harus menjalani operasi malam ini, karena kalau tidak akan semakin parah berdampak bagi saya," ujar Nadiem, Terdakwa.
Kabar mengenai perkembangan kesehatan Nadiem juga dibenarkan oleh tim hukum setelah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Nadiem saat ini masih berada di bawah perawatan intensif.
"Kondisi (Nadiem) sudah mulai berangsur membaik," kata Dody, Kuasa Hukum Nadiem Makarim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memberikan waktu pemulihan bagi terdakwa sebelum melanjutkan persidangan. Agenda pembelaan atau pleidoi dijadwalkan akan berlangsung pada awal bulan depan.
"Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni," kata Purwanto, Ketua Majelis Hakim.
Hakim menyatakan durasi tiga minggu diberikan sesuai dengan saran medis terkait masa penyembuhan pascatindakan operasi. Persidangan pleidoi nantinya akan mendengarkan pembelaan dari tim hukum maupun pernyataan langsung dari Nadiem.
"Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu," ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim.