Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas dugaan kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohamad Ilham Pradipta, pada Senin (18/5/2026).
Persidangan ketiga terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dan dimulai sekitar pukul 14.50 WIB. Dilansir dari Kompas, para terdakwa tersebut adalah Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka Mochammad Nasir hukuman 12 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dan menyembunyikan mayat korban secara bersama-sama. Terdakwa 1 ini juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut: Terdakwa 1 Serka Mochammad Nasir, pidana pokok penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujarnya dalam sidang tuntutan tersebut, sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas dugaan merampas kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian secara bersama-sama. Oditur militer turut menuntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Kopda Feri Herianto.
"Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," lanjutnya, Senin petang,
Sementara itu, Serka Frengky Yaru selaku Terdakwa 3 dituntut pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan merampas kemerdekaan seseorang hingga menyebabkan kematian bersama-sama.
"Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, pidana penjara selama 4 tahun," lanjutnya.
Kasus ini bermula ketika Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP) diduga diculik di pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.