Tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Tuntutan hukuman kurungan penjara hingga pemecatan dari dinas militer diajukan oleh Oditur Militer terhadap para terdakwa, seperti dilansir dari Kompas.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Serka Mochammad Nasir (terdakwa 1) dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari dinas, Kopda Feri Herianto (terdakwa 2) dituntut 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas, sedangkan Serka Frengky Yaru (terdakwa 3) dituntut 4 tahun penjara.
Sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa dipaparkan oleh Marpaung dalam persidangan tersebut.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua, dan Delapan Wajib TNI di butir ketujuh," kata Wasinton Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.
Tindakan para terdakwa dinilai telah merusak dan mencoreng nama baik instansi TNI di mata publik, terutama pada satuan Kopassus yang menjadi tempat mereka mengabdi.
Dampak kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh keluarga korban juga menjadi poin memberatkan berikutnya yang disampaikan oleh Oditur Militer pada Senin petang.
"Perbuatan para terdakwa telah merugikan istri korban Mohamad Ilham Pradipta dan keluarganya karena kehilangan seorang suami, dan anak-anaknya kehilangan seorang bapak atau ayah akibat perbuatan para terdakwa," ungkap Wasinton Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.
Ketiadaan upaya penyampaian permohonan maaf dari para terdakwa kepada pihak istri dan keluarga korban turut dicatat dalam persidangan.
Marpaung menambahkan bahwa para terdakwa dinilai lebih mengutamakan perolehan uang dibandingkan menjaga kehormatan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.
Di sisi lain, penyesalan para terdakwa atas perbuatan mereka serta rekam jejak penugasan operasi di Papua dan Poso menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
"Para terdakwa sudah pernah tugas operasi, yakni Terdakwa 1 empat kali tugas operasi di Papua. Terdakwa 2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua. Terdakwa 3 empat kali tugas operasi di Papua," urai Wasinton Marpaung, Oditur Militer Mayor Chk.
Keringanan hukuman khusus juga diperoleh Terdakwa 3 melalui surat dari Kepala Perbekalan Angkutan Kopassus yang diterbitkan pada 12 Mei 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan penculikan terhadap Kepala Cabang Bank Mohamad Ilham Pradipta di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.