Tiga anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp5.851.192.240 kepada istri korban, Puspita Aulia. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (21/5/2026), seperti dilansir dari Megapolitan.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa dokumen resmi permohonan perhitungan nilai kerugian tersebut baru diterima dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nominal ganti rugi ini dihitung berdasarkan dampak komparatif kerugian nyata yang dialami oleh keluarga korban.
Pihak kejaksaan militer membebankan pembiayaan tersebut kepada para terdakwa sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing. Terkait pembagian beban itu, majelis hakim sempat mempertanyakan ketegasan kepastian perincian distribusi nominal kerugian ganti rugi di antara para pihak terkait.
"Bahwa LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp 5.851.192.240," kata Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Hakim kemudian menanyakan kepastian distribusi nominal ganti rugi tersebut apakah murni dibebankan kepada para terdakwa militer atau digabungkan secara tanggung renteng bersama pelaku dari kalangan sipil.
"Rinciannya itu Rp 5.851.192.240 untuk terdakwa di sini saja atau tanggung renteng dengan yang terdakwa lain (sipil)?," tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak oditur mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan komunikasi via telepon dengan LPSK guna memastikan kejelasan teknis pembebanan anggaran restitusi tersebut.
"Setelah kami terima dokumen resmi dari LPSK, kami juga bertelepon karena secara rinci kami tanyakan berapa yang harus dibebankan kepada para terdakwa ini terkait restitusi," jawab Oditur Militer.
Hakim kembali menegaskan status metode pembayaran ganti rugi tersebut untuk memastikan kesepakatan bersama antarlembaga.
"Berarti tanggung renteng ya?," tanya hakim.
Oditur militer langsung membenarkan kesimpulan hakim mengenai mekanisme tanggung renteng tersebut.
"Siap," jawab Oditur.
Hakim kemudian meminta agar perhitungan ganti rugi tersebut disesuaikan kembali dengan mempertimbangkan potensi tunjangan masa pensiun yang kemungkinan dikeluarkan oleh pihak bank tempat korban bekerja.
"Iya. Atau dapat apa, tunjangan apa? Kan itu harus dihitung juga. Karena kalau misalnya ini, saya kira, diminta sampai dengan pensiunnya dia. Penghasilan sampai pensiun berapa kali, dikalikan sekian-sekian, hasilnya Rp 5,8 itu. Makanya harus ditanyakan di BRI-nya. Dari BRI ada pensiunnya?," tanya hakim.
Oditur militer menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai status hak pensiun korban dari instansi perbankan tersebut.
"Mohon izin yang mulia, kalau terkait dengan apakah korban dapat pensiun dari BRI atau tidak, tidak tahu," jawab Oditur.
Hakim memerintahkan kelengkapan berkas data keuangan korban dari pihak BRI untuk menentukan keabsahan nilai tuntutan akhir.
"Ya itu kan harus dilengkapi. Karena Rp 5,8 miliar itu apakah sudah dikurangi dengan pensiunnya yang didapat dari BRI atau belum," kata hakim.
Sebelum tuntutan restitusi ini muncul, Oditurat Militer II-07 Jakarta telah mengajukan hukuman pokok berupa sanksi penjara fisik dan pemecatan dari keanggotaan dinas militer pada sidang hari Senin (18/5/2026).
Terdakwa utama Serka Mochamad Nasir dituntut pidana penjara selama 12 tahun beserta pemecatan dari dinas militer TNI atas keterlibatan langsung dalam pembunuhan berencana ini.
"Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Marpaung saat membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dituntut hukuman 10 tahun penjara dan juga dikenakan sanksi pemecatan dari satuan TNI Angkatan Darat.
"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, menerima tuntutan hukuman paling rendah yaitu empat tahun penjara tanpa adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.