Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus kematian Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dituntut hukuman bervariasi antara empat hingga 12 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Para terdakwa dalam perkara ini diidentifikasi sebagai Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Kendati demikian, ketiganya dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer.
Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara paling tinggi karena dinilai terlibat langsung dalam pembunuhan dan penyembunyian jasad korban. Selain hukuman badan, Nasir juga menghadapi tuntutan pemecatan dari dinas militer.
"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pasal pembunuhan secara bersama-sama diterapkan kepada Nasir berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Oditur meyakini tindakan pidana tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum yang didakwakan.
"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Wasinton.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun disertai pemecatan dari dinas militer. Adapun Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara tanpa adanya pidana tambahan berupa pemecatan.
"Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Wasinton.
Pihak militer kemudian memaparkan alasan di balik tidak digunakannya pasal pembunuhan berencana terhadap para pelaku. Wasinton menjelaskan bahwa penentuan pasal yang terbukti didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum di persidangan.
"Dakwaannya itu kan ada beberapa pasal. Berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Ya kan dakwaannya kan satu primer, subsider, lebih subsider," ucap Wasinton.
Hasil pembuktian selama sidang menunjukkan tidak adanya unsur perencanaan awal terkait kematian Ilham. Faktor ini yang membuat jaksa militer menilai dakwaan primer tidak dapat dipertahankan.
"From fakta hukum yang kita buktikan kan pembunuhannya. Karena berencananya kan, niat awalnya kan tidak ada untuk itu. Saya rasa itu aja ya," kata Wasinton.
Di sisi lain, terdapat beberapa hal meringankan yang menjadi bahan pertimbangan Oditur Militer. Rekam jejak penugasan operasi di daerah rawan serta sikap penyesalan para terdakwa menjadi poin penting pengurangan tuntutan.
"Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi, yakni Nasir, empat kali tugas operasi di Papua, Feri dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Frengky empat kali tugas operasi di Papua," ucap dia.
Khusus untuk terdakwa ketiga, terdapat pula surat resmi yang memohonkan keringanan hukuman dari kedinasannya. Surat dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus tersebut ikut dilampirkan dalam pertimbangan oditur.
"Terdakwa 3 mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan surat Nomor B/81/V/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frangky Yaru," tutur Wasinton.
Tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer tersebut langsung memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga menilai vonis maksimal seharusnya diberikan kepada para pelaku.
"Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Marselinus.
Menurut penasihat hukum, tindakan para pelaku semestinya dikategorikan sebagai pembunuhan berencana agar dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat. Pihak keluarga berharap adanya ancaman kurungan seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
"Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," tambah Marselinus.