Universitas Indonesia Sanksi 15 Terlapor Kasus Kekerasan Seksual Elektronik di FHUI

Universitas Indonesia Sanksi 15 Terlapor Kasus Kekerasan Seksual Elektronik di FHUI

Universitas Indonesia (UI) resmi menetapkan sanksi terhadap 15 dari 16 terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Sanksi ini dijatuhkan secara berjenjang setelah melalui proses pemeriksaan menyeluruh, seperti dilansir dari Medcom.

Langkah penegakan hukum internal ini tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.

Kerangka sanksi yang diterapkan mengacu pada Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup tindakan administratif, penundaan kegiatan akademik atau skors, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Dari total terlapor yang terbukti bersalah, 3 orang menerima skors selama 3 semester, 7 orang selama 2 semester, dan 4 orang selama 1 semester.

Sementara itu, satu orang terlapor dikenakan sanksi administratif ringan. Di sisi lain, satu terlapor dari total 16 orang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh alat bukti yang tersedia.

Selain menerima sanksi skorsing, para pelaku juga diwajibkan untuk mengikuti sesi konseling psikologis. Mereka juga diharuskan mengambil mata kuliah yang bermuatan antikekerasan seksual sebagai langkah preventif agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., memberikan penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut.

"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M.

Pihak UI menegaskan bahwa penegakan aturan ini berjalan konsisten tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak terlibat. Proses penanganan berkas laporan mengalir dari tahap verifikasi, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, pendalaman alat bukti, hingga asesmen tambahan.

Universitas Indonesia juga berkomitmen untuk mendampingi korban serta menjamin hak akademik mereka, sekaligus memperkuat sistem pencegahan kekerasan di seluruh lingkungan kampus.

"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M.

Prosedur penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi