Ulama Berbeda Pandangan Soal Hukum Menikahi Wanita Hamil

Ulama Berbeda Pandangan Soal Hukum Menikahi Wanita Hamil

Persoalan mengenai hukum menikahi wanita yang sedang hamil akibat zina terus menjadi topik bahasan penting dalam fikih Islam. Dikutip dari Cahaya, perbedaan pandangan ini muncul karena para ulama dari berbagai mazhab mempunyai dasar istinbath hukum yang berlainan.

Masyarakat memerlukan pemahaman terhadap perbedaan pendapat ini agar tidak keliru dalam pelaksanaan pernikahan serta penetapan nasab anak. Hal ini menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan hak keperdataan anak, perwalian nikah, dan masalah kewarisan. Di Indonesia, ketentuan tersebut juga diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pernikahan dengan wanita yang hamil karena zina dinyatakan sah apabila lelaki yang menikahinya adalah pria yang menghamilinya. Alasan utamanya adalah wanita hamil akibat perzinahan tidak termasuk golongan yang haram dinikahi dalam Surah An-Nisa ayat 22–24. Suami istri tersebut juga halal berhubungan intim setelah akad.

Namun, jika lelaki yang menikahi bukan orang yang menghamili, terdapat dua pendapat di internal Mazhab Hanafi. Abu Hanifah dan Muhammad Asy-Syaibani menilai akadnya sah tetapi suami dilarang menggauli istrinya sampai melahirkan. Sebaliknya, Abu Yusuf dan Zufar menyatakan pernikahan itu tidak sah.

Ulama Malikiyah memandang bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina hukumnya haram, baik oleh pria yang menghamili maupun lelaki lain. Jika pernikahan tetap dilakukan demi menutupi aib, akad tersebut dinilai fasad atau rusak dan wajib dibatalkan sesuai penjelasan Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu juz VII halaman 149–150. Pernikahan baru boleh dilakukan setelah perempuan melahirkan dan bertobat.

Pandangan Mazhab Hanbali sejalan dengan Mazhab Maliki, di mana hukum pernikahan tersebut dinilai haram bagi lelaki yang menghamili ataupun pria lain. Jika akad tetap dilangsungkan, maka statusnya dipandang tidak sah. Perempuan itu harus melahirkan dan bertobat terlebih dahulu sebelum bisa menikah.

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa pernikahan dengan wanita hamil akibat zina hukumnya sah, baik dilakukan oleh lelaki yang menzinainya maupun pria lain. Pandangan ini merujuk pada prinsip bahwa wanita tersebut tidak termasuk daftar perempuan yang haram dinikahi menurut Surah An-Nisa ayat 22–24. Hubungan suami istri juga halal dilakukan setelah akad.

Ketentuan Status Nasab Anak

Perbedaan pandangan ulama ini berimplikasi langsung pada hubungan nasab anak dengan suami ibunya. Mazhab Syafi’i dan Hanafi menetapkan syarat jarak minimal enam bulan antara tanggal akad nikah dengan waktu kelahiran anak agar nasabnya dapat dihubungkan kepada sang suami. Aturan ini termaktub dalam Bughayah al Mustarsyidin halaman 386.

Apabila wanita tersebut sudah hamil lebih dari empat bulan saat menikah sehingga sisa kehamilannya hanya sekitar lima bulan, syarat enam bulan tersebut tidak terpenuhi. Kondisi ini membuat hubungan nasab antara anak dan suami ibunya menjadi terputus.

Sementara bagi Mazhab Maliki dan Hanbali, hubungan nasab dengan suami ibunya tidak dapat ditetapkan sama sekali karena kedua mazhab ini mengharamkan pernikahan tersebut. Konsekuensinya, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan lelaki yang menikahi ibunya dan harus menggunakan wali hakim untuk perwalian nikah.

Aturan Hukum dalam KHI dan Regulasi Indonesia

Regulasi mengenai pernikahan wanita hamil di luar nikah di Indonesia diatur lewat Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 53 ayat (1) dijelaskan bahwa wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

Selanjutnya, ayat (2) menyatakan perkawinan itu dapat dilangsungkan tanpa perlu menunggu kelahiran anak. Ayat (3) menegaskan bahwa setelah perkawinan berlangsung saat hamil, tidak diperlukan lagi akad nikah ulang setelah anak tersebut lahir.

Jika wanita hamil dinikahi oleh pria yang bukan menghamilinya, serta jarak akad hingga kelahiran kurang dari enam bulan, anak tidak memiliki hubungan keperdataan berupa nasab, perwalian, maupun kewarisan dengan suami ibunya. Kepala KUA selaku wali hakim dapat mengambil alih perwalian nikah sesuai Pasal 13 ayat (3) PMA Nomor 20 Tahun 2019.

Dasar pengalihan ini meliputi putusnya garis perwalian nasab, wali ghaib atau mafqud, wali adhal, wali yang sedang menjalani hukuman isolasi, wali tidak beragama Islam, atau wali yang sedang ihram. Kesalahan menentukan wali nikah berpotensi merusak keabsahan pernikahan, sedangkan kekeliruan pembagian waris dapat menyebabkan ketidakabsahan hukum.

Peran KUA dan Keterbukaan Calon Pengantin

Para penghulu diharapkan memperdalam pemahaman terhadap Pasal 53 dan Pasal 99 KHI melalui kajian hukum atau forum diskusi agar tidak terjadi pernikahan wanita hamil dengan lelaki yang bukan menghamilinya. Jika pernikahan tetap terjadi untuk menutupi aib, para pihak wajib memahami bahwa anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.

KUA dituntut lebih teliti memeriksa calon pasangan. Jika ada indikasi kehamilan, petugas harus memastikan calon suami adalah pria yang menghamilinya. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) KHI harus dipahami sebagai syarat mutlak sah atau tidaknya pernikahan tersebut.

Masyarakat yang mendaftarkan pernikahan juga harus terbuka mengenai kondisi nyata dan tidak memanipulasi fakta karena berpotensi merusak pernikahan. KUA melakukan pencatatan berdasarkan fakta saat pemeriksaan sehingga tidak memikul tanggung jawab atas fakta yang sengaja disembunyikan.

Apabila di kemudian hari terungkap istri hamil oleh pria lain sebelum menikah, suami memiliki hak mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama. Perceraian hanya memutus ikatan perkawinan tanpa mengubah status nasab anak. Jika suami memilih menerima dan memaafkan, fakta status nasab tetap harus diketahui keluarga demi menghindari persoalan perwalian serta kewarisan di generasi berikutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi