Umat Muslim di berbagai wilayah Indonesia merayakan Hari Raya Iduladha yang jatuh pada Rabu (27/5/2026) dengan mengumandangkan takbir, melaksanakan salat id, serta menggelar prosesi penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban secara masif.
Prosesi penyembelihan hewan kurban tersebut dilangsungkan di berbagai tempat mulai dari masjid, lapangan, hingga lingkungan rukun tetangga (RT). Dilansir dari Kompas.tv, ibadah kurban bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ketakwaan dan kepedulian sosial yang adil.
Merujuk ketentuan fikih dan hadis Nabi SAW dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), daging kurban sunah idealnya dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk shohibul qurban dan keluarga, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, serta sepertiga porsi wajib untuk fakir miskin.
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab FFiqh al-Islami wa Adillatuhua menjelaskan batas sepertiga tersebut tidak harus berupa hitungan matematis yang kaku di lapangan. Poin esensialnya adalah daging yang disalurkan mampu mencukupi kebutuhan pangan fakir miskin pada hari raya.
BAZNAS menggarisbawahi beberapa adab penting bagi panitia dan shohibul qurban, seperti ikhlas, menjaga perasaan penerima, tidak mengungkit pemberian, serta memastikan daging dalam kondisi layak konsumsi. Dokumentasi penyerahan bantuan secara berlebihan di media sosial juga diimbau untuk dihindari.
Sistem manajemen distribusi modern kini diterapkan lewat kupon yang terverifikasi untuk memecah kerumunan massa di area masjid. Selain itu, metode door-to-door langsung ke rumah warga dilakukan guna membantu lansia, janda, anak yatim, dan penyandang disabilitas.
Kesadaran lingkungan juga meningkat pada perayaan kali ini dengan masifnya penggunaan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu, daun jati, atau daun pisang. Panitia kurban di berbagai daerah mulai meninggalkan penggunaan kantong plastik hitam sekali pakai.
Terkait porsi konsumsi, terdapat aturan khusus mengenai batasan daging bagi orang yang berkurban. Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, memberikan pemaparan dalam kajian rutin Kitab Mukhtar al-Ahadis al-Nabawiyyah di Masjid Nurul Iman, Blimbingsari, Yogyakarta, Kamis (21/5/2026).
"Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih utama daripada menyedekahkan semuanya tanpa mengambil bagian sedikit pun," jelas Mu’inan, Penghulu KUA Mantrijeron.
Mu'inan menerangkan beberapa prinsip pembagian kurban sunah menurut mazhab Syafi'i, yaitu shohibul qurban cukup mengambil maksimal sekitar tiga suapan berupa bagian hati hewan kurban. Sisa daging lainnya didistribusikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.
"Jika tidak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan atau sekadar menyentuh satu suapan kecil di lidah. Namun apabila benar-benar tidak dapat mengonsumsinya, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak," ujar Mu’inan, Penghulu KUA Mantrijeron.
Aturan ini berbeda untuk kurban nadzar atau kurban wajib. Shohibul qurban dan keluarga yang dinafkahi diharamkan mengonsumsi daging kurbannya sendiri meskipun sedikit, sehingga seluruh daging wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin.
Persoalan lain yang sering muncul adalah pemberian upah bagi juru sembelih atau jagal hewan kurban. Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat, menjelaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban sama sekali tidak boleh dijadikan sebagai upah.
"Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk kurban," kata Ustaz Ahmad, Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI).
Larangan ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim dari Ali bin Abi Thalib RA mengenai perintah Rasulullah SAW. Panitia diperbolehkan mengupah jagal menggunakan bayaran tunai dari sumber dana lain, seperti uang pribadi pekurban, keuntungan jual hewan panitia, atau kas masjid.
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'" ujar Ali bin Abi Thalib dalam Hadis Riwayat Muslim.
Larangan menjual bagian hewan kurban bagi pekurban maupun panitia juga sangat tegas. Berdasarkan hadis riwayat al-Hakim, orang yang menjual kulit hewan kurban maka tidak ada kurban baginya, dan dalam kitab Kifayatul Akhyar ditegaskan bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan.
"Orang yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya." sabda Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat al-Hakim.
Ketentuan tersebut bersumber dari perintah dalam Al-Qur'an dan petunjuk hadis tentang pemanfaatan daging kurban. Mayoritas ulama melarang penjualan bagian hewan kurban karena tujuan utamanya adalah untuk dimanfaatkan pribadi dan dibagikan.
"Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan berikanlah untuk dimankan orang-orang yang sengsara dan fakir." bunyi Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 28.
Petunjuk mengenai penyimpanan dan pembagian daging kurban juga termaktub dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Larangan menyimpan daging lebih dari tiga hari yang sempat diberlakukan karena kondisi paceklik kini telah dicabut.
"Makanlah, berilah makan, dan simpanlah." sabda Rasulullah SAW dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
Larangan komersialisasi kurban diperkuat oleh perintah Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib RA. Berdasarkan ketentuan ini, panitia kurban tidak boleh menjual daging kurban meskipun bertujuan untuk membeli bumbu atau membiayai operasional.
"Rasulullah memerintahkanku agar tidak memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah." kata Ali bin Abi Thalib dalam Hadis Riwayat Muslim.
Terdapat pengecualian hukum bagi penerima kurban dari golongan fakir miskin. Dilansir dari NU Online, penjelasan ulama Syafi'iyah seperti Syekh Sa'id bin Muhammad Ba'asyin menyatakan bahwa fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban yang telah menjadi hak miliknya jika membutuhkan.
"Ketauhilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan, maka tidak diperbolehkan menjualnya." bunyi petikan Kitab Kifayatul Akhyar.
Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Menurut Imam Abu Hanifah, menjual daging atau kulit hewan kurban diperbolehkan dengan syarat seluruh hasil penjualannya disedekahkan kembali atau digunakan untuk kemaslahatan umat.
"Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur." bunyi Al-Qur'an Surah Al-Hajj ayat 36.