Guru Honorer Kutai Timur Protes Aturan Penugasan Kemendikdasmen

Guru Honorer Kutai Timur Protes Aturan Penugasan Kemendikdasmen

Sejumlah guru honorer di Kabupaten Kutai Timur menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor BKPSDM pada Senin, 4 Mei 2026, guna merespons Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Massa mengkhawatirkan poin aturan yang menetapkan batas penugasan tenaga pendidik non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Mulyono, menjelaskan bahwa keresahan para pengajar muncul akibat interpretasi yang berbeda terhadap redaksi dalam surat edaran tersebut. Pemerintah daerah memastikan telah melakukan koordinasi dengan pusat terkait nasib para tenaga pengajar tersebut.

"Kalimat itu banyak dimaknai seolah-olah setelah Desember 2026 tidak ada lagi guru non-ASN. Padahal, tidak ada istilah pemberhentian di dalam surat tersebut," ujar Mulyono, Kepala Disdikbud Kutim.

Mulyono menambahkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam forum sarasehan di Samarinda bersama Komisi X DPR RI. Ia menyebut adanya kemungkinan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sebelum tenggat waktu yang ditentukan berakhir.

"Pak Bupati meminta kami mencari celah regulasi agar mereka tetap bisa bekerja. Tapi kita juga harus hati-hati agar tidak terjadi maladministrasi," jelas Mulyono, Kepala Disdikbud Kutim.

Berdasarkan data verifikasi pemerintah daerah, tercatat sebanyak 1.076 tenaga honorer di sektor pendidikan Kutai Timur. Namun, kendala kualifikasi jabatan membuat tidak semua orang dapat diusulkan menjadi ASN atau PPPK.

Sekitar 795 orang dinyatakan memenuhi analisis jabatan, namun keterbatasan kemampuan APBD Kutai Timur membatasi kuota pengusulan. Tahun ini, pemerintah hanya mampu mengusulkan sebanyak 251 orang untuk menjadi calon ASN maupun PPPK.

"Dengan kondisi APBD yang menurun, kemampuan daerah hanya sekitar itu. Ini sudah melalui perhitungan matang," ungkap Mulyono, Kepala Disdikbud Kutim.

Terkait penyampaian aspirasi tersebut, pihak dinas menekankan pentingnya menjaga etika dalam berdemokrasi. Mulyono menegaskan pihaknya akan mendukung tuntutan para guru selama disampaikan melalui jalur yang tepat.

"Kami akan membela jika aspirasi disampaikan dengan sopan. Tapi harus saling menghargai," tegas Mulyono, Kepala Disdikbud Kutim.

Sebagai langkah pengendalian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah memberlakukan larangan perekrutan tenaga honorer baru sejak 1 Januari 2025. Instruksi ini berlaku ketat bagi seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut.

"Kami sudah tegaskan, kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga pendidik maupun kependidikan baru. Kalau ada yang terlanjur, diminta diberhentikan secara bijaksana," pungkas Mulyono, Kepala Disdikbud Kutim.

Artikel terkait

Rekomendasi