Unpad Terapkan Kerja dari Rumah Setiap Jumat Guna Antisipasi Krisis Energi

Unpad Terapkan Kerja dari Rumah Setiap Jumat Guna Antisipasi Krisis Energi

Universitas Padjadjaran (Unpad) resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Mendikti Saintek Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian kegiatan akademik guna menghadapi tantangan krisis energi global.

Kebijakan penyesuaian pola kerja di lingkungan kampus ini disampaikan langsung oleh pihak manajemen universitas sebagaimana dilansir dari Edukasi. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad, Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, mengonfirmasi penerapan aturan baru tersebut.

“Menindaklanjuti edaran tersebut, ada beberapa penyesuaian kebijakan di lingkungan Universitas Padjadjaran. Penerapan WFH di Unpad dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Prof. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola Unpad.

Meskipun mayoritas kegiatan dialihkan secara daring, Unpad tetap memberlakukan pengecualian bagi program studi tertentu. Kelas praktikum untuk jenjang S1, S2, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang sudah terjadwal tetap dilaksanakan secara luring dengan pengaturan jadwal staf pendukung secara bergiliran.

“Kebijakan ini langsung berlaku di minggu ini pada Jumat 10 April 2026. Kebijakan WFH ini akan dievaluasi dalam satu bulan ke depan, apakah lanjut atau kembali normal,” ujar Prof. Widya.

Pengawasan kinerja selama masa WFH akan mengadopsi sistem yang serupa dengan periode pandemi Covid-19 melalui pelaporan digital. Tenaga kependidikan administratif diwajibkan mengisi buku catatan kegiatan digital, sementara kegiatan akademik dipantau melalui Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT).

Penjelasan teknis lebih lanjut disampaikan oleh pihak komunikasi publik universitas terkait jangkauan surat edaran rektor nomor 1198/UN6.WR4/TU.00/2026. Aturan ini menyasar seluruh sivitas akademika, terutama bagi mereka yang bertugas di bagian administratif kampus.

“Surat Edaran tersebut sudah disebar ke sivitas akademika dan tenaga pendidikan tertanggal 7 April 2026, disebarkan melalui e-office dan juga pengumuman di Kanal Media Unpad,” ujar Dandi Supriadi, Ph.D., Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad.

Pihak universitas menegaskan bahwa instruksi bekerja dari rumah ini bertujuan murni untuk efisiensi energi. Oleh karena itu, seluruh staf dan dosen diharapkan tidak melakukan aktivitas pekerjaan di tempat umum seperti kafe yang tidak mendukung visi pengurangan konsumsi energi universitas.

"Jadi tidak bekerja di kafe atau di tempat lain di luar kampus. Apabila bekerja di kafe dan di tempat lainnya maka tidak akan menyelesaikan masalah terkait mengurangi kebutuhan energi,” jelas Dandi.

Artikel terkait

Rekomendasi