Unram Nonaktifkan Dua Dosen Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Verbal

Unram Nonaktifkan Dua Dosen Terlapor Kasus Pelecehan Seksual Verbal

Rektorat Universitas Mataram (Unram) di Nusa Tenggara Barat menonaktifkan dua oknum dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah mahasiswi.

Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya aduan dari empat mahasiswi kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram terkait candaan seksis dan rayuan mesum yang dilontarkan kedua terlapor.

Rektor Unram Prof Sukardi menegaskan bahwa pihak kampus tidak memberikan toleransi bagi akademisi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

"Kami sedang proses," kata Sukardi, Senin.

Pihak rektorat memastikan bahwa tindakan tegas berupa penonaktifan sementara ini berlaku selama proses pemeriksaan terhadap kedua oknum pendidik tersebut berjalan.

"Selama pemeriksaan, dinonaktifkan sementara," imbuh Sukardi.

Sementara itu, Satgas PPKS Unram kini tengah memeriksa para saksi serta mengklarifikasi laporan tersebut sebelum menyerahkan rekomendasi resmi kepada pihak Rektorat.

"Kita sudah terima laporannya, kita sedang pemeriksaan saksi-saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kurang dari 30 hari kita sudah mengeluarkan rekomendasi," kata Ketua Satgas PPKS Unram Joko Jumadi dikonfirmasi di Mataram, (18/5/2026).

Joko Jumadi membeberkan bahwa aduan berasal dari dua kasus berbeda, di mana kasus pertama dilaporkan oleh seorang mahasiswi, sedangkan kasus kedua diadukan oleh tiga orang mahasiswi.

"Tapi semuanya itu adalah kekerasan seksual verbal, lebih ke verbal. Candaan-candaan seksis gitu. (Terlapor) ngomong yang tidak pada tempatnya," jelas Joko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu modus pelecehan dilakukan secara langsung di depan kelas saat perkuliahan berlangsung demi memecah suasana, serta melalui pesan WhatsApp di luar jam kuliah.

"Ada dua orang dosen yang diadukan. Satu orang diadukan oleh tiga korban dan satunya lagi baru satu orang pelapor," ungkap Joko, Senin (18/5/2026).

Pihak Satgas PPKS menjelaskan bahwa tindakan berupa ujaran bermuatan mesum dan rayuan sensual tersebut sudah masuk ke dalam kategori kekerasan seksual meskipun belum mengarah pada kontak fisik.

"Lebih pada candaan seksis dan rayuan (mesum). Jadi, tindakan itu masuk kategori kekerasan seksual," ujar Joko Jumadi.

Satgas PPKS Unram juga mencatat bahwa tindakan melontarkan candaan seksis di ruang kelas berpotensi menjaring lebih banyak korban karena didengar oleh mahasiswa lain.

"Modusnya ini candaan saja. Ada yang secara online dan offline. Saat mengajar juga melakukan candaan sensual dengan tujuan memecah suasana. Jadi, belum kami ketahui motifnya," imbuhnya.

Hingga saat ini, tim satgas baru melakukan klarifikasi terhadap satu orang terlapor dan menjadwalkan pemeriksaan untuk satu dosen lainnya.

"Walaupun candaan, kan nggak bisa dibiarkan. Tapi belum ada sampai ke kekerasan fisik," imbuh Joko.

Terkait konsekuensi pelanggaran tersebut, kedua oknum dosen FHISIP Unram terancam mendapatkan sanksi berat apabila terbukti melakukan perbuatan tersebut secara berulang.

"Kita belum mengambil keputusan, tapi kan kita punya kewenangan untuk memberikan sanksi ringan, sedang, sampai berat. Nah, nanti kita lihat," kata dia.

Joko menambahkan bahwa proses penanganan ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua minggu ke depan agar rekomendasi sanksi dapat segera diterbitkan.

"Kalau di kampus lain mungkin tidak ada Satgas, tidak ada sanksi. Tapi kalau Unram jangan coba-coba. Termasuk chat grup dan segala macamnya jangan coba-coba lagi di Unram, baik mahasiswa maupun dosen sama sanksinya," tegas Joko.

Artikel terkait

Rekomendasi