UPN Veteran Yogyakarta Sanksi Enam Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

UPN Veteran Yogyakarta Sanksi Enam Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) menjatuhkan sanksi tegas kepada enam orang dosen yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus pada Sabtu (23/5). Berdasarkan pemeriksaan internal, satu orang dosen diberhentikan secara permanen, sedangkan lima dosen lainnya mendapatkan sanksi penonaktifan sementara.

Rektor UPNVY Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si. menjelaskan bahwa langkah hukum dan disiplin ini diambil setelah pihak kampus menerima rekomendasi resmi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPNVY.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," kata Rektor UPNVY, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., Sabtu (23/5).

Pihak universitas menjelaskan bahwa satu dosen yang dipecat merupakan pengajar di Fakultas Teknologi Mineral dan Energi yang sebelumnya sudah dinonaktifkan sejak tahun 2023. Proses pemecatan dosen aparatur sipil negara (ASN) tersebut kini sedang diajukan ke tingkat kementerian terkait.

Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY Panji Dwi Ashrianto menambahkan, sanksi pemecatan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian," kata Panji.

Mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengajar yang dipecat tersebut, pihak Satgas PPKPT membeberkan bahwa tindakan pelaku sudah masuk dalam kategori pelecehan fisik.

"Pelecehan. Jadi, apa ya nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," kata Iva

Sementara itu, pemeriksaan terhadap kasus lima dosen lainnya yang dijatuhi sanksi sedang berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Satgas PPKPT UPNVY total telah memeriksa 10 orang korban dan 13 orang saksi untuk mendalami pelanggaran tersebut.

Ketua Satgas PPKPT UPNVY Iva Rachmawati memaparkan, kelima dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan secara verbal.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.

Akibat tindakan tersebut, empat dosen dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan wajib membayar mandiri konseling psikologi. Satu dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi