Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan pengangkatan seluruh guru honorer di daerah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diajukan sebagai solusi konkret menghadapi rencana penghapusan tenaga honorer secara nasional pada tahun 2027.
Skema pengangkatan tersebut didasarkan pada kemampuan anggaran masing-masing wilayah, di mana daerah dengan kapasitas fiskal kuat dan sedang didorong untuk segera melakukan pengangkatan. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, terdapat 53 wilayah yang masuk dalam kategori mampu untuk menjalankan opsi ini.
“Bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, baik penuh waktu atau paruh waktu di daerah,” ujar Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Khozin menambahkan bahwa bagi wilayah dengan keterbatasan anggaran, intervensi dari pemerintah pusat sangat diperlukan melalui skema afirmasi. Upaya ini dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi para pengajar di pelosok daerah.
“Nah, khusus daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya lemah, pilihannya mesti melalui afirmasi dari pemerintah pusat,” lanjut Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Politikus PKB tersebut menegaskan bahwa penataan ini harus sejalan dengan amanat regulasi terbaru mengenai manajemen aparatur sipil negara. Fokus utamanya adalah memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi.
“Langkah ini moderat untuk dipilih sebagai jalan keluar yang mendorong win-win solution atas persoalan guru honorer,” jelas Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Penuntasan masalah ini diharapkan tidak hanya bersifat parsial, melainkan menjadi gerakan serentak yang melibatkan berbagai instansi pusat hingga daerah. Hal ini bertujuan agar sistem birokrasi pendidikan menjadi lebih stabil.
“Penyelesaiannya mesti dilakukan secara komprehensif dan simultan, mesti dengan kerangka penataan manajemen ASN sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN,” lanjut Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sebaran kemampuan fiskal yang sangat beragam di seluruh Indonesia. Dari total ratusan wilayah, kelompok daerah dengan fiskal kuat dan sedang mencakup puluhan provinsi serta kota/kabupaten.
“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang kuat dan sedang dapat menempuh opsi ini,” kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Khozin juga menyoroti urgensi pemenuhan kebutuhan guru yang saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 480.000 tenaga pengajar secara nasional. Koordinasi lintas sektoral antara kementerian menjadi kunci keberhasilan penataan honorer ini.
“Penyelesaian guru honorer ini mesti melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti pemda, Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Di sisi lain, pemerintah pusat memastikan bahwa status tenaga honorer di sekolah negeri ditiadakan mulai 2027 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang yang berlaku.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penghapusan istilah honorer ini sedianya direncanakan lebih awal, namun mengalami penundaan jadwal karena berbagai pertimbangan teknis dan administratif. Pelaksanaannya kini ditetapkan berjalan efektif dalam beberapa tahun ke depan.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mendikdasmen turut menjelaskan aspek teknis mengenai status kepegawaian yang nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian terkait lainnya. Penjelasan lebih rinci mengenai struktur ASN menjadi kewenangan penuh pihak Kemenpan RB.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.