Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengusulkan penerapan ambang batas fraksi atau fraksional threshold bagi DPR RI guna menyelaraskan jumlah kursi partai dengan alat kelengkapan dewan pada Senin (11/5/2026).
Langkah ini bertujuan untuk menekan terjadinya fragmentasi politik di parlemen dengan menetapkan syarat minimal kepemilikan 13 kursi bagi partai politik, menyesuaikan jumlah komisi yang ada pada periode 2024-2029, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Bahwa fraksi DPR RI minimal sejumlah komisi, atau sebanyak 13 kursi. Hal ini berlaku fraksional threshold seperti di DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Viva kepada Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Meski mengusulkan ambang batas fraksi, Viva Yoga berpendapat bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) justru lebih ideal jika berada pada angka 0 persen demi menjaga kedaulatan suara pemilih.
"Idealnya parliamentary threshold ya 0 persen," kata Viva.
Penghapusan ambang batas tersebut dinilai dapat mencegah hilangnya suara rakyat yang sah agar tetap bisa dikonversi menjadi kursi di legislatif secara proporsional.
"Semakin tinggi ambang batas membuat pemilu menjadi disproporsional dan memiliki nilai representasi yang rendah," kata Viva.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan gagasan serupa mengenai penggunaan jumlah komisi di DPR sebagai acuan ambang batas parlemen bagi partai peserta pemilu.
"Misalnya yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang," usul Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Yusril menambahkan sebuah solusi berupa pembentukan koalisi gabungan bagi partai-partai yang gagal meraih minimal 13 kursi agar tetap memiliki keterwakilan di parlemen.
"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," ujar Yusril, mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Ia menekankan perlunya regulasi tambahan melalui revisi UU Pemilu serta UU MD3 untuk merumuskan solusi teknis mengenai pembentukan fraksi dan batas minimal kursi tersebut.
"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," ujar Yusril.