Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan usulan pembatasan masa jabatan Kapolri kepada Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi kepolisian. Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Ahmad Dofiri, menyampaikan usulan tersebut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa selain batasan masa jabatan, KPRP juga merekomendasikan adanya pedoman baku mengenai jenjang karier atau career path bagi setiap anggota polisi. Langkah ini dirancang untuk memberikan kepastian profesionalisme di tubuh Korps Bhayangkara.
"Itu nanti ada diatur terkait dengan ini career path atau jenjang kariernya. Masuk, ada (rekomendasi batasi masa jabatan kapolri)," ujar Dofiri, Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Jenderal (Purn).
Meskipun ada usulan tersebut, Dofiri memberikan catatan bahwa pembatasan masa jabatan tidak bisa bersifat kaku. Hal ini dikarenakan keputusan akhir mengenai posisi pucuk pimpinan kepolisian tetap berada di bawah wewenang penuh Presiden.
"Dari career path, jadi misalnya perwira itu 11 tahun jabatannya apa, apa, apa, nanti kalau diatur seperti itu berikutnya nanti sekitar 2-3 tahun," kata Dofiri, Anggota KPRP sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Jenderal (Purn).
Sejarah kepolisian mencatat sejumlah perwira yang menjabat sebagai pimpinan tertinggi dengan durasi yang sangat singkat. Jenderal (Purn) Ari Dono Sukmanto tercatat sebagai sosok dengan masa jabatan terpendek yakni hanya 10 hari saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri pada 2019.
Ari Dono ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menggantikan Tito Karnavian pada 23 Oktober 2019. Pengabdian singkatnya berakhir pada 1 November 2019 setelah Idham Azis resmi dilantik sebagai Kapolri definitif.
Selain Ari Dono, Jenderal (Purn) Chairuddin Ismail juga pernah menduduki posisi pimpinan Polri dalam waktu singkat, yakni sekitar dua pekan pada tahun 2001. Penunjukannya oleh Presiden Abdurrahman Wahid sempat memicu dualisme kepemimpinan lantaran Kapolri saat itu, Suroyo Bimantoro, menolak dicopot.
Kondisi tersebut berakhir setelah Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden dan mencopot Chairuddin dari jabatannya. Nama lainnya adalah Jenderal (Purn) Roesdihardjo yang memimpin selama delapan bulan pada periode Januari hingga September 2000 sebelum digantikan oleh Suroyo Bimantoro.