UU PDP Berpotensi Menjadi UU ITE Jilid Dua

UU PDP Berpotensi Menjadi UU ITE Jilid Dua

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP dinilai berpotensi menjadi UU ITE jilid II akibat keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Nasional.

Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya potensi kesalahan penafsiran pasal oleh aparat penegak hukum. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menyoroti tantangan besar dalam implementasi regulasi baru ini.

"Ini yang memang jadi tantangan makanya ada kekhawatiran Undang-Undang PDP di level tertentu itu bisa juga menjadi Undang-Undang ITE jilid kedua," kata Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works.

Persoalan utama dinilai dapat bersumber dari Pasal 65 UU PDP yang melarang pembukaan data pribadi orang lain tanpa hak. Wahyudi menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berisiko disalahgunakan dalam penegakan hukum.

“Misalnya di dalam undang-undang PDP itu kan Pasal 65 itu kan dilarang membuka data pribadi orang lain dan sebagainya gitu ya itu bisa digunakan," ujar Wahyudi Djafar.

Risiko kriminalisasi ini mengancam jurnalis yang melakukan investigasi, seperti saat mencari nomor telepon narasumber tanpa persetujuan demi peliputan. Jika pemilik data merasa tidak nyaman, tindakan tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Nah si pemilik nomor ini enggak suka dengan tindakan si jurnalis ini, maka kemudian dia bisa datang ke penyidik di polisi melaporkan bahwa dia telah melanggar melakukan tindakan kejahatan dalam bentuk tadi kejahatan perlindungan data pribadi," tutur Wahyudi Djafar.

Ancaman pidana tersebut dinilai dapat terjadi jika Pasal 65 ayat 1 dan ayat 2 tidak dibaca secara proporsional. Wahyudi kemudian membandingkannya dengan pengalaman buruk implementasi Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik.

“Ketika dulu Undang-Undang ITE itu kan kita selalu bicara tentang Pasal 27 ayat 3 meskipun secara pasalnya sudah diubah gitu ya tetapi itu kan betul-betul menjadi momok gitu kan," kata Wahyudi Djafar.

Kapasitas penyidik kepolisian menjadi kunci agar pasal-pasal dalam UU PDP tidak bertransformasi menjadi alat kriminalisasi baru. Ketidakmampuan aparat dalam menafsirkan undang-undang dikhawatirkan mengulang polemik regulasi siber sebelumnya.

"Nah ini bisa juga situasi seperti itu ketika penyidiknya tidak memiliki kapasitas yang mumpuni bisa ditafsirkan secara demikian," lanjut Wahyudi Djafar.

Artikel terkait

Rekomendasi