Pemerintah Diminta Wajibkan Verifikasi Usia Tekan Paparan Judi Daring Anak

Pemerintah Diminta Wajibkan Verifikasi Usia Tekan Paparan Judi Daring Anak

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec), Pratama Persadha, mendesak pemerintah mewajibkan platform digital menerapkan verifikasi usia guna melindungi anak-anak dari paparan judi daring. Langkah ini menjadi respons atas data yang menunjukkan sekitar 200.000 anak di Indonesia telah terpapar praktik ilegal tersebut hingga Jumat (15/5/2026).

Dilansir dari Nasional, urgensi pengawasan ini mencuat setelah temuan menunjukkan sekitar 80.000 anak yang terpapar bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Pratama menekankan bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup karena operator judi dapat dengan mudah membangun domain baru dalam waktu singkat.

"Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak terpapar judi online adalah penerapan sistem perlindungan anak berbasis platform. Media sosial dan platform digital harus dipaksa menerapkan age verification yang lebih ketat, filtering konten otomatis berbasis AI, serta kewajiban takedown cepat terhadap promosi judi terselubung," kata Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec).

Pratama menilai algoritma platform saat ini masih menjadi celah bagi peredaran konten judi demi keuntungan trafik. Ia menegaskan perlunya tanggung jawab penyedia platform digital untuk menurunkan iklan perjudian secara masif.

"Selama algoritma platform masih membiarkan konten judi beredar demi traffic dan keuntungan iklan, maka anak-anak akan terus menjadi target empuk. Pemerintah sendiri telah menegaskan perlunya tanggung jawab platform digital dalam menurunkan iklan dan konten perjudian," ujarnya Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec).

Selain regulasi teknis, pengamat teknologi ini menyoroti rendahnya pemanfaatan fitur keamanan pada ponsel dan peramban di Indonesia. Ia mendorong agar orang tua tidak sekadar membatasi durasi gawai, tetapi juga memberikan pendampingan aktif karena konten judi kini sering menyamar dalam bentuk gim hiburan.

"Sehingga pengawasan digital harus diubah dari sekadar membatasi durasi penggunaan gadget menjadi pendampingan aktif terhadap aktivitas digital anak," tuturnya Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec).

Edukasi publik mengenai fitur parental control dianggap menjadi kebutuhan dasar dalam keamanan siber keluarga saat ini. Pratama menyebutkan bahwa infrastruktur teknologi sebenarnya sudah mendukung pembatasan konten dewasa dan perjudian.

"Oleh karena itu, konteks keamanan siber keluarga, parental control saat ini bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan dasar," kata Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec).

Pratama juga menyarankan pemerintah melakukan pemutusan jalur pembayaran digital untuk melumpuhkan ekosistem keuangan pelaku judi. Menurutnya, tanpa pemblokiran rekening secara total, industri ini akan terus tumbuh meski domain situs terus berganti.

"Jika tidak ditangani serius, dampaknya bukan hanya kecanduan individu, melainkan degradasi sosial jangka panjang yang dapat mempengaruhi produktivitas, kesehatan mental, stabilitas keluarga, hingga ketahanan nasional di masa depan," ucap Pratama Persadha, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSRec).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan keprihatinan serupa saat menghadiri kegiatan di Medan pada Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa praktik ini merupakan skema penipuan yang secara sistematis merugikan para pemainnya.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya menggarisbawahi bahwa pemberantasan tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses internet. Perlu ada kesadaran kolektif dari tingkat keluarga dan komunitas untuk memahami risiko nyata di balik tawaran judi tersebut.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah mencatat banyak keluarga kehilangan stabilitas ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat jeratan judi. Dampak ini menjadi alasan kuat bagi kementerian untuk terus menggandeng aparat penegak hukum dan lembaga keuangan dalam melakukan penindakan tegas.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah menginstruksikan platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih proaktif menghapus konten promosi. Meutya menekankan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam memerangi fenomena ini.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya menutup arahannya dengan seruan kepada para ibu dan tokoh masyarakat untuk menjadi benteng pertahanan pertama bagi generasi muda. Sinergi lintas sektor diharapkan mampu memutus rantai penyebaran judi daring yang menyasar anak-anak.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tuturnya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi