Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno pada Kamis, 7 Mei 2026. Putusan ini terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dilansir dari Suara, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memimpin langsung pembacaan putusan tersebut di pengadilan.
Dalam pertimbangannya untuk Yuddy Renaldi, pengadilan menilai prosedur pemberian kredit kepada Sritex telah mematuhi koridor aturan perbankan. Hakim tidak menemukan adanya intervensi atau instruksi khusus dari terdakwa untuk memuluskan permohonan kredit tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Majelis hakim menegaskan bahwa Yuddy justru memberikan arahan agar setiap permohonan kredit diproses secara profesional. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea dari pihak Yuddy dalam merugikan keuangan negara.
"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," tegas hakim.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pihak bank tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan Sritex. Kegagalan pembayaran di kemudian hari murni disebabkan oleh faktor eksternal di luar kekuasaan terdakwa.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno juga mendapatkan vonis bebas murni meski sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Hakim menilai dakwaan mengenai pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor tidak terbukti selama proses pembuktian.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa Supriyatno tidak melakukan intervensi terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng. Struktur pengambilan keputusan di bank tersebut dipastikan telah berjalan secara kolektif kolegial.
"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," ungkap hakim.
Berdasarkan temuan hukum, ketidakmampuan Sritex melunasi kewajiban terjadi karena manipulasi laporan keuangan perusahaan secara terencana. Hakim memerintahkan agar kedua petinggi perbankan tersebut segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.