Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Kasus Kredit Sritex

Hakim Vonis Bebas Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Kasus Kredit Sritex

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, pada Kamis, 7 Mei 2026. Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang sebelumnya diperkirakan merugikan negara sebesar Rp670 miliar.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan penuntut umum, baik Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Yuddy selama menjabat.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang.

Narasi dalam persidangan mengungkapkan bahwa permohonan kredit PT Sritex diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya tekanan dari pimpinan. Hakim Rommel menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya instruksi khusus atau intervensi dari Yuddy Renaldi guna mempercepat atau meloloskan pemberian fasilitas kredit tersebut kepada perusahaan tekstil tersebut.

"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," katanya.

Selain masalah kewenangan, majelis hakim menekankan ketiadaan niat jahat atau kesalahan subjektif dari pihak terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan yang dilaporkan CNN Indonesia, kerugian yang muncul merupakan tanggung jawab pihak lain yang berada di luar kendali maupun pengetahuan mantan pimpinan bank daerah tersebut.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa," katanya.

Lebih lanjut, majelis hakim menyebutkan bahwa Yuddy Renaldi tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen PT Sritex saat mengajukan pinjaman. Informasi mengenai manipulasi data keuangan tersebut tidak sampai kepada terdakwa saat proses pengambilan keputusan kredit berlangsung.

"Terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex," katanya.

Melalui putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar Yuddy segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta martabatnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, dan kini pihak jaksa diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis bebas ini.

Artikel terkait

Rekomendasi