Hakim Vonis Direktur Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Hakim Vonis Direktur Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, pada Kamis (21/5/2026). Pimpinan perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kelalaiannya dalam insiden kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan.

Melalui putusan tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Namun, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Michael Wisnu akan dikurangkan seluruhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan yang digelar hari Senin (11/5/2026), JPU Daru Iqbal Mursid menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.

Jaksa menyatakan Michael Wisnu terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelalaian terdakwa dalam menjaga keselamatan pekerja memicu kebakaran maut pada 9 Desember 2025 yang meringankan posisinya karena adanya perdamaian dengan 20 keluarga korban tewas.

Artikel terkait

Rekomendasi