Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana pada Kamis (21/6/2026). Dilansir dari Megapolitan, putusan ini terkait kasus kebakaran kantor yang mengakibatkan 22 karyawan meninggal dunia.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana dua tahun penjara. Pengadilan juga menetapkan agar masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total hukuman.
Terdakwa Michael Wisnu Wardhana diketahui sudah menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2025 yang dijadwalkan berakhir pada 2 Juni 2026. Berdasarkan pengurangan masa tahanan tersebut, sisa hukuman penjara yang harus dilewati kini tersisa kurang dari satu tahun.
Terdapat sejumlah pertimbangan meringankan yang melandasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa. Selain karena belum pernah dihukum pidana, terdakwa dinilai telah mengupayakan perdamaian dengan menyalurkan santunan serta beasiswa anak korban kepada keluarga karyawan yang wafat.
"Terdakwa menyatakan penyesalannya yang tulus dan memohon maaf secara terbuka kepada keluarga korban," ujar anggota majelis hakim, Sunoto, dalam sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2026).
Pihak pengadilan mencatat 19 keluarga korban telah sepakat berdamai, satu keluarga menerima kompensasi, dan dua keluarga masih menunda. Di samping hal meringankan, hakim menggarisbawahi kelalaian terdakwa dalam menerapkan standar keselamatan kerja sebagai poin memberatkan.
"Atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tutur hakim Sunoto.
Menurut pandangan majelis hakim, terdakwa sebenarnya memiliki kemampuan finansial serta wewenang penuh untuk membenahi sistem keselamatan gedung operasional yang disewa tersebut. Penegakan hukum ini dinilai penting oleh hakim sebagai sinyal tegas demi melindungi keselamatan para pekerja di Indonesia.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid membacakan tuntutan dua tahun penjara pada sidang lanjutan yang digelar hari Senin (11/5/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua ahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Tuntutan dari jaksa penuntut umum tersebut turut mempertimbangkan insiden kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025. Penuntut umum menyampaikan bahwa upaya perdamaian terdakwa dengan 20 keluarga korban tewas menjadi salah satu poin yang meringankan hukuman.