Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Chromebook

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, pada Selasa (12/5/2026). Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan jika denda tersebut tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai Ibam melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023. Hakim juga memerintahkan agar masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Berdasarkan data persidangan, Ibam sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun dari total proyek pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Dalam dakwaan jaksa, Ibam disebut menyusun kajian teknis yang mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook serta memaparkan materi agar pejabat kementerian memilih produk tersebut. Laporan Kompas.com menyebutkan adanya kenaikan kekayaan Ibam sebesar Rp16,9 miliar yang diduga bersumber dari tindak pidana ini.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari." jelasnya.

Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih yang divonis 4 tahun penjara, serta mantan Direktur SMP Mulyatsyah yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Keduanya juga dibebani denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar sebagaimana dilansir dari Antara.

"Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan." ujarnya.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026), sementara satu tersangka lainnya bernama Jurist Tan dilaporkan masih berstatus buron.

"Menetapkan terdakwa ditahan." tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi