KPK Apresiasi Vonis Penjara Dua Eks Petinggi Pertamina Kasus LNG

KPK Apresiasi Vonis Penjara Dua Eks Petinggi Pertamina Kasus LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bersalah dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Selasa (5/5/2026).

Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara mantan Vice President Strategic Planning Business Development Yenni Andayani divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti merugikan negara hingga Rp1,77 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pernyataan resmi mengenai hasil persidangan tersebut yang mengonfirmasi adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan gas alam cair tersebut.

"Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa kedua terdakwa terbukti mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan tidak membandingkan harga penyuplai lain serta meniadakan tinjauan harga saat penandatanganan kontrak.

"Dalam spekulasi bisnis tersebut, maka kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai dengan sekitar Rp 2 triliun," ujarnya.

Dilansir dari Nasional, Hakim Ketua Suwandi membacakan putusan tersebut pada Senin (4/5/2026) yang menyatakan Hari Karyuliarto terlibat secara kolektif dalam tindakan korupsi yang berlanjut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Suwandi.

Majelis hakim menilai Hari tidak menyusun pedoman pengadaan internasional dan memaksakan kerja sama dengan Cheniere Energy Inc, sedangkan Yenni terbukti mengusulkan perjanjian dengan Corpus Christi Liquefaction LLC tanpa kajian risiko yang memadai.

Selain hukuman fisik, keduanya dibebankan denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan atas pelanggaran Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun enam bulan penjara untuk Hari serta lima tahun enam bulan penjara bagi Yenni.

Artikel terkait

Rekomendasi