Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero), Hasto Wibowo dan Toto Nugroho, pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Nasional, keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Hasto Wibowo yang pernah menjabat sebagai Senior Vice President Integrated Supply Chain (SVP ISC) dan Toto Nugroho terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi yang memimpin jalannya persidangan tersebut.
"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Selain hukuman kurungan, hakim menetapkan kewajiban denda yang jika tidak dipenuhi akan berdampak pada penyitaan aset pribadi para terdakwa. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda yang tidak dibayar," lanjut hakim.
Jika aset yang disita tetap tidak mencukupi untuk melunasi denda tersebut, majelis hakim telah menyiapkan hukuman pengganti berupa tambahan masa kurungan selama lima bulan.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan yang diperoleh tidak memungkinkan dilaksanakannya pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 150 hari," ujar hakim.
Keputusan hukum ini bersandar pada sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara pada Rabu (22/4/2026).
"(Memohon agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun," ujar JPU.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menekankan adanya kerugian keuangan negara sehingga para terdakwa dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar sebagai konsekuensi dari tindakan mereka.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan," lanjut jaksa.