Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Mantan konsultan teknologi tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta sebagaimana dilansir dari Nasional.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pengadaan perangkat tersebut. Keputusan ini diikuti dengan perintah agar masa tahanan kota yang telah dijalani Ibam dikurangkan sepenuhnya dari total masa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi terdakwa untuk melunasi denda tersebut. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang sebagai bentuk penggantian atas pidana denda yang belum terbayar.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas Purwanto S. Abdullah.
Majelis hakim juga menetapkan pengurangan masa tahanan kota yang telah dilalui oleh Ibam. Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim menegaskan status penahanan bagi terdakwa tetap berlanjut.
"Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujar Purwanto S. Abdullah.
Ketetapan ini diperkuat dengan instruksi langsung dari majelis hakim mengenai status kebebasan terdakwa setelah sidang berakhir. Hakim memerintahkan agar Ibam segera masuk ke dalam tahanan.
"Menetapkan terdakwa ditahan," tegas Purwanto S. Abdullah.
Kuasa hukum Ibrahim Arief, Boy Bondjol, memberikan tanggapan atas putusan tersebut dengan menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion di kalangan hakim. Boy menilai terdapat keragu-raguan dalam pertimbangan yang memberatkan kliennya.
"Alhamdulillah. Ada dissenting, tetapi dari pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan itu kami juga melihat ada keragu-raguan di situ, majelis dalam memutus perkara ini. Ya memang pada hari ini putusan tidak sesuai dengan harapan kami," ucap Boy Bondjol.
Meski tidak puas dengan hasil sidang, tim hukum menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum selanjutnya. Mereka berencana menggunakan hak banding sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Ya tetap sekali lagi kami akan menggunakan hak kami tentu sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Boy Bondjol.
Boy berharap proses hukum ke depan bisa membuahkan hasil yang berbeda bagi kliennya. Ia menegaskan target pihak pembela adalah mendapatkan putusan bebas bagi Ibrahim Arief pada tingkat peradilan berikutnya.
"Jadi sekali lagi kami tetap minta support, dukungan, bantuan dari teman-teman semua agar proses hukum ini agar Ibam dapat mendapatkan keadilan ya. Ya tentunya dengan putusan bebas," tutur Boy Bondjol.
Dalam persidangan terungkap bahwa Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra memiliki pendapat berbeda terkait peran terdakwa. Kedua hakim tersebut menilai tidak ada bukti peran langsung maupun niat jahat dari Ibrahim Arief dalam perkara korupsi pengadaan laptop tersebut.