Dua Mantan Pejabat PT PP Divonis Penjara Terkait Proyek Fiktif

Dua Mantan Pejabat PT PP Divonis Penjara Terkait Proyek Fiktif

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua dan tiga tahun penjara kepada dua mantan pejabat BUMN PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, pada Selasa (5/5/2026). Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan fiktif pada proyek perumahan periode 2022–2023.

Vonis tersebut diberikan setelah para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana dilansir dari Nasional, hukuman penjara bagi Didik Mardiyanto lebih berat dibandingkan dengan Herry Nurdy Nasution berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Didik Mardiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Didik untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,9 miliar atau diganti pidana penjara selama 2,5 tahun. Di sisi lain, Herry Nurdy Nasution mendapatkan vonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Pelunasan denda uang pengganti telah dilakukan oleh kedua terdakwa melalui skema pengembalian uang kepada negara melalui penyidik sebelum pembacaan vonis. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan antara besaran uang pengganti yang diputuskan dengan total uang yang semula diyakini telah diterima oleh para terdakwa.

Kasus ini bermula saat Didik menjabat sebagai Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, sementara Herry menduduki posisi Senior Manager. Total kerugian negara akibat tindakan keduanya mencapai Rp 46,8 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak dan korporasi.

Berdasarkan temuan di persidangan, Didik memperkaya diri sebesar Rp 35,33 miliar, Herry Rp 10,8 miliar, dan Direktur Utama PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp 707 juta. Majelis hakim menetapkan bahwa beban uang pengganti bagi Didik mencapai Rp 36,32 miliar karena inisiatif pemberian dana kepada perusahaan Imam berasal dari dirinya.

Modus operandi yang digunakan adalah pengelolaan dana pribadi di luar pembukuan resmi perusahaan dengan cara mengeluarkan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa fiktif. Aktivitas ilegal ini menyasar berbagai proyek strategis, termasuk pembangunan smelter feronikel di Kolaka dan proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk.

Daftar proyek terdampak lainnya mencakup Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 604 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi