Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, atas kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan pada Kamis (21/5/2026).
Hukuman tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan di dalam penjara. Masa penangkapan serta penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa akan dikurangkan seutuhnya dari total pidana yang dijatuhkan tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut Purwanto S Abdullah.
Putusan dari majelis hakim ini tercatat lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta masa hukuman selama dua tahun penjara. Michael Wisnu sendiri diketahui telah menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak 12 Desember 2025, yang dijadwalkan habis pada 2 Juni 2026.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terasa cukup berat bagi kliennya karena kelalaian atas kebakaran itu dianggap tidak sepenuhnya dilakukan oleh Michael.
"Bagi kami, itu cukup terasa (memberatkan) ya," ujar Stella M Masangi, Anggota tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.
Pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati pertimbangan hukum dari majelis hakim. Atas dasar tersebut, tim hukum memilih untuk menerima vonis satu tahun empat bulan penjara yang telah dibacakan dalam persidangan.
"Karena ada hal-hal yang seperti kami sampaikan dalam pleidoi kami terkait hal-hal itu tidak menjadi kelalaiannya seluruhnya oleh Pak Michael," tutur Stella M Masangi.
Mengenai langkah hukum berikutnya, tim penasihat hukum berencana melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Michael Wisnu sebelum mengambil keputusan. Proses pembahasan ini juga akan menentukan apakah pihak terdakwa bakal mengajukan banding atau tidak terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami berdiskusi dengan Pak Michael dulu, baru nanti kami bisa tahu rencana ke depannya seperti apa," tutur Stella M Masangi.