Vonis Ringan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Siswa SMP hingga Tewas Memicu Kecaman Publik

Vonis Ringan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Siswa SMP hingga Tewas Memicu Kecaman Publik

Putusan banding Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara bagi Sertu Riza Pahlivi memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Seperti dilaporkan dan dikutip dari Suara, prajurit tersebut merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMP berinisial MHS yang masih berusia 15 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan dinilai sangat ringan sehingga mencederai rasa keadilan publik. Putusan ini juga dipandang sebagai cerminan dari tumpulnya penegakan hukum bagi masyarakat kecil.

Sidang pembacaan putusan banding dengan nomor perkara 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tersebut resmi diketuk pada 25 Mei 2026. Majelis Hakim yang dipimpin Marsekal Immanuel P Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian hingga hilangnya nyawa orang lain.

"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," kata Marsekal Immanuel P Simanjuntak saat membacakan amar putusan banding.

Melalui putusan tersebut, Sertu Riza Pahlivi tetap dikenakan sanksi kurungan selama 10 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang restitusi atau ganti rugi senilai Rp12 juta kepada keluarga korban.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di kawasan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat kejadian, korban MHS sedang berada di sekitar bantaran rel kereta api Jalan Pelikan Ujung untuk menonton aksi tawuran.

Di lokasi kejadian, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan secara brutal oleh terdakwa. Luka-luka akibat hantaman tersebut pada akhirnya membuat nyawa remaja 15 tahun itu tidak tertolong.

Gelombang Protes dan Kritik Warganet

Rendahnya vonis dari pengadilan militer ini langsung memantik reaksi keras dan kecaman masif di ruang digital. Kolom komentar media sosial dipenuhi kritik tajam yang mempertanyakan integritas sistem peradilan di Indonesia.

"Murah banget harga sebuah nyawa. Harusnya penjara seumur hidup dan pecat secara tidak hormat. Tapi apalah daya, hukum Indonesia tidak berpihak pada orang kecil," komentar akun @gar***.

Sejumlah warganet lain turut menyampaikan pandangan serupa yang menilai bahwa institusi peradilan militer cenderung memberikan perlindungan kepada anggotanya sendiri.

"Peradilan Militer adalah pelindung bagi militer itu sendiri," tulis akun @dia***.

Ungkapan bernada sarkasme mengenai slogan instansi keamanan juga ramai dilemparkan oleh publik yang kecewa.

"Dua kalimat lucu yang sering dilontarkan: 'TNI bersama Rakyat'," timpal akun @fau***.

Hingga saat ini, masyarakat luas terus mendesak dilakukannya reformasi dalam sistem peradilan. Publik menuntut agar kasus tindak pidana umum yang melibatkan aparat dapat diadili secara transparan di pengadilan sipil demi memastikan tegaknya keadilan yang setara.

Artikel terkait

Rekomendasi