Wamendagri Ancam Sanksi Pecat 3.000 ASN Brebes Terkait Presensi Fiktif

Wamendagri Ancam Sanksi Pecat 3.000 ASN Brebes Terkait Presensi Fiktif

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan ancaman sanksi berat hingga pemberhentian bagi ribuan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang terlibat manipulasi presensi fiktif pada Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul laporan ribuan pegawai yang tercatat hadir tanpa berada di lokasi kerja.

Ribuan ASN tersebut dilaporkan menggunakan aplikasi khusus untuk memanipulasi kehadiran guna mengelabui sistem absensi resmi pemerintah daerah setempat. Bima Arya menyatakan bahwa tindakan curang tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi disiplin pegawai yang berlaku saat ini.

"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima, Wakil Menteri Dalam Negeri, di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat.

Kementerian Dalam Negeri berencana menerjunkan tim Inspektorat ke Brebes untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait temuan masif tersebut. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk penggajian pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya.

"Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," sebut Bima, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memperketat sistem pengawasan absensi secara nasional guna mencegah kejadian serupa berulang di daerah lain. Bima mengingatkan bahwa sudah ada preseden sebelumnya di mana pegawai diberhentikan secara tidak hormat akibat akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan resmi.

"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah, kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini," ujar Bima, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, skandal ini mencuat setelah Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengungkap adanya 3.000 lebih ASN yang menggunakan aplikasi absen jarak jauh pada Sabtu (2/5). Data dari BPKSDMD menunjukkan bahwa dari total 17.800 ASN di Brebes, ribuan pengguna aplikasi ilegal tersebut didominasi oleh kalangan tenaga kesehatan dan guru, bahkan termasuk sejumlah oknum pejabat.

Praktik culas ini teridentifikasi secara tidak sengaja ketika pemerintah daerah mematikan server aplikasi absensi resmi. Meskipun akses resmi telah ditutup, ribuan pegawai tersebut masih bisa mengirimkan data kehadiran melalui aplikasi pihak ketiga yang mereka gunakan.

Artikel terkait

Rekomendasi