Wamendagri Ancam Berhentikan 3.000 ASN Brebes Manipulasi Absensi

Wamendagri Ancam Berhentikan 3.000 ASN Brebes Manipulasi Absensi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengancam akan memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian terhadap sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Brebes yang diduga memanipulasi kehadiran kerja. Temuan ini terungkap pada Kamis (7/5/2026) setelah ribuan pegawai tersebut diketahui tetap tercatat hadir melalui aplikasi presensi meski tidak berada di kantor.

Kementerian Dalam Negeri menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap aturan kepegawaian. Bima Arya memperingatkan bahwa setiap ASN yang terbukti melakukan kecurangan sistem absensi akan menghadapi konsekuensi hukum yang nyata sesuai tingkat pelanggarannya.

"Wah, itu jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian ya. Tentu bisa dikenakan sanksi, ya mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian," tegas Bima saat ditemui di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Pemerintah pusat melalui Inspektorat dijadwalkan segera melakukan investigasi lapangan ke Brebes untuk memeriksa validitas data tersebut. Bima menekankan pentingnya integritas karena sumber pendapatan para pegawai negeri berasal dari pajak masyarakat.

"Ya kami akan pelajari, Inspektorat nanti akan turun ke sana ke Brebes ya. Karena ya itu kan mereka digaji oleh uang rakyat. Kalau kemudian mereka nggak masuk itu masuk kategori pelanggaran berat itu ya," sebut Bima.

Mantan Wali Kota Bogor tersebut menambahkan bahwa sanksi pemecatan sudah sering diterapkan di berbagai daerah bagi pegawai yang mangkir dalam waktu lama tanpa keterangan medis yang sah.

"Ya bisa. Banyak selama ini di Indonesia ASN itu diberhentikan karena nggak masuk, terbukti. Ada yang setahun nggak masuk, ada juga. Nah kemudian ketahuan ya kita berhentikan. Ada yang sakit mungkin ada toleransi ya, tapi kalau nggak jelas ya harus diberhentikan ini," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, praktik kecurangan ini terbongkar saat Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengambil kebijakan untuk mematikan server aplikasi absensi resmi usai upacara Hari Pendidikan Nasional, Sabtu (2/5).

Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menunjukkan sekitar 3.000 dari total 17.800 ASN di lingkungan Pemkab Brebes menggunakan aplikasi tambahan untuk menitip absen secara daring. Mayoritas pengguna berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan, termasuk beberapa pejabat struktural.

Artikel terkait

Rekomendasi