Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus memperingatkan seluruh pemangku kepentingan melalui pengumuman data penangkapan 11 kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026).
Data mengenai operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menjadi sorotan utama dalam agenda Peluncurkan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi. Dilansir dari Nasional, kasus yang menjerat para pemimpin daerah tersebut mencakup berbagai modus operandi yang beragam sepanjang dua tahun terakhir.
“Bahwa sepanjang 2025-2026 mencatat ada 11 Operasi Tangkap Tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai macam kasus dan modus operandi yang dilakukan. Dan ini adalah alarm keras ya, bagi kita semua,” kata Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Penegakan hukum yang kuat dinilai belum cukup untuk mencabut akar persoalan korupsi di Indonesia. Akhmad menekankan pentingnya sinergi yang lebih luas dan komprehensif guna mengatasi fenomena rasuah yang masih berulang di tingkat pemerintahan daerah.
“Korupsi adalah penyakit karakter dan obat bukan hanya jeruji besi penegakan hukum tetapi masuk dalam preventif salah satu di antaranya adalah pendidikan antikorupsi ini,” ujar Akhmad Wiyagus.
Pemerintah menempatkan sektor pendidikan sebagai instrumen utama dalam membangun integritas nasional jangka panjang. Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memperkuat pertahanan kolektif masyarakat terhadap mentalitas koruptif yang dimulai sejak tahap pendidikan paling dasar.
“Kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini khususnya sejak masa PAUD, dan sekolah dasar karena di usia ini lah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk,” ucap Akhmad Wiyagus.