Pengadilan AS Vonis Wanita Poliandri 22 Tahun Penjara

Pengadilan AS Vonis Wanita Poliandri 22 Tahun Penjara

Seorang wanita asal Ohio, Amerika Serikat bernama Martina Esqueda dijatuhi hukuman 22 tahun penjara oleh pengadilan setempat akibat mendalangi penyiksaan brutal terhadap salah satu kekasihnya. Aksi kekerasan yang melibatkan para pasangan hidupnya tersebut dipicu oleh pertengkaran masalah sepele, seperti dilansir dari Wolipop.

Kehidupan domestik Martina menjadi sorotan karena ia tinggal serumah dengan suami sahnya, Michael Esqueda, bersama lima pria lain yang berstatus sebagai kekasih. Para kekasih tersebut di antaranya adalah Austyn McCellan, Aaron, Austin Bradshaw, Chance Johnston, dan David Cessna.

Insiden penganiayaan ini bermula pada Maret 2025 saat Martina mengalami patah lengan ketika mencoba melerai dua anjing yang berkelahi bersama McCellan. Martina yang emosional kemudian menuduh McCellan sebagai penyebab cedera tersebut dan memerintahkan pasangan lainnya untuk menyandera korban.

McCellan kemudian dibawa secara paksa ke sebuah motel dan disekap selama 10 hari oleh para pelaku. Selama masa penyekapan, korban dipukuli menggunakan tangan kosong serta tongkat baseball hingga menderita luka patah tulang, serta sengaja dibuat kekurangan makan dan tidur.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa Martina bertindak sebagai otak utama yang memberikan perintah langsung kepada para pria tersebut untuk menyerang korban. McCellan baru bisa meloloskan diri setelah mendapatkan izin untuk pergi ke sebuah minimarket.

Seluruh pelaku akhirnya diseret ke meja hijau setelah pelarian korban mengungkap kasus penganiayaan bersama ini. Sebelum vonis Martina dijatuhkan, beberapa pria yang menjadi kaki tangannya telah lebih dulu menerima hukuman penjara.

Dalam proses persidangan, Martina sempat mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim atas dasar trauma masa kecilnya yang penuh kekerasan. Kendati demikian, Hakim Lori Olender secara tegas menolak pembelaan tersebut karena masa lalu kelam tidak melegitimasi tindakan menyakiti orang lain.

"Kasus ini benar-benar membuat pengadilan muak," ujar Hakim Lori Olender.

Di sisi lain, dampak psikologis yang berat masih dirasakan oleh korban pasca-kejadian traumatis yang menimpanya. McCellan mengaku dirinya masih terus dihantui oleh mimpi buruk sampai saat ini akibat penyiksaan terencana tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi