Wardatina Mawa resmi menolak upaya keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi pada Jumat (22/5). Penolakan tersebut membuat pihak Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan perkara ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum pidana yang berlaku.
Penyidikan laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa dipastikan berlanjut setelah dirinya mengirimkan surat resmi kepada tim penyidik, sebagaimana dilansir dari Medcom. Langkah hukum ini diambil oleh pelapor setelah sebelumnya ia mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Insanul Fahmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keputusan dari ibu satu anak tersebut untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya harus dihormati oleh aparat penegak hukum. Melalui surat pernyataan resmi tersebut, kesempatan untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan kini telah tertutup.
"Hasilnya, saudari WM (Wardatina Mawa) mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice," ungkap Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keinginan pelapor untuk meneruskan penanganan kasus ini sudah bulat sepenuhnya. Oleh karena itu, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung menyusun agenda penanganan perkara berikutnya.
"Jadi saya tegaskan lagi ya, saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor," tekan Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol.
Sebelum melangkah ke tahapan penegakan hukum selanjutnya, para penyidik saat ini sedang fokus melengkapi berkas perkara. Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli demi memperkuat pemenuhan unsur pidana dalam laporan yang masuk.
"Sehingga penyidik selanjutnya akan melanjutkan penanganan perkaranya, akan melakukan pemeriksaan ahli untuk kemudian beberapa tahapan selanjutnya melakukan gelar perkara," jelas Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol.
Proses pemanggilan para ahli hukum ini dinilai menjadi bagian krusial dalam menentukan kelanjutan status perkara. Setidaknya ada dua orang ahli yang telah diagendakan oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan dalam waktu dekat.
"Sementara rencana akan memanggil dua ahli, ya. Sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu, akan dilaksanakan gelar perkara. Nanti jadwalnya kami sampaikan lebih lanjut, ya," pungkas Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol.
Persoalan hukum ini pertama kali mencuat saat Wardatina Mawa melaporkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan serta perzinaan pada awal November 2025. Dalam pelaporan tersebut, Mawa turut menyerahkan beberapa barang bukti kepada penyidik, termasuk sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV).
Di sisi lain, Insanul Fahmi mengakui bahwa dirinya telah melangsungkan pernikahan siri dengan Inara Rusli sejak bulan Agustus 2025. Meski mengklaim telah menjatuhkan talak cerai kepada istri sahnya sebelum menikahi Inara, Insanul secara status hukum legal saat ini masih terikat perkawinan resmi dengan Wardatina Mawa.