Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, memperingatkan masyarakat mengenai maraknya praktik haji ilegal menyusul penangkapan sedikitnya 10 Warga Negara Indonesia (WNI) oleh otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir akibat keterlibatan promosi dan jual beli paket nonprosedural.
Penangkapan tersebut menambah deretan kasus serupa setelah sebelumnya tiga WNI diamankan di Mekkah karena menawarkan jasa badal haji melalui media sosial, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Zaky menekankan pentingnya pemahaman mengenai ciri-ciri penyelenggaraan haji yang tidak sesuai aturan resmi.
"Orang-orang yang menjalankan haji nonprosedural ini biasanya mengaku sebagai haji resmi. Ini yang harus dipahami masyarakat," kata Zaky, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Indikator utama yang patut dicurigai adalah penawaran harga yang jauh di bawah standar pasar untuk program resmi. Zaky menjelaskan bahwa biaya haji sah seperti jalur mujamalah memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan tawaran ilegal.
"Kalau ada yang menawarkan haji di bawah Rp 200 juta, ini sudah sangat murah dan harus dideteksi," ujarnya Zaky, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Selain masalah biaya, validitas dokumen perjalanan menjadi poin krusial yang harus diperiksa secara mandiri oleh calon jemaah. Penggunaan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji merupakan pelanggaran serius di Arab Saudi.
"Yang kedua, tanya menggunakan visa apa. Kalau tidak jelas visa hajinya, harus waspada," katanya Zaky, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Penggunaan visa kerja, bisnis, kunjungan, hingga wisata sering kali disalahgunakan oleh oknum penyelenggara tidak bertanggung jawab. Jika dokumen tersebut tidak secara spesifik tertulis sebagai izin haji, jemaah berisiko besar saat pemeriksaan otoritas setempat.
"Kalau tidak tertulis haji, harus waspada karena bisa dipaksakan berangkat," kata Zaky, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Zaky menambahkan bahwa haji legal terintegrasi dalam sistem Nusuk yang menjamin fasilitas akomodasi dan tenda di Arafah serta Mina. Sementara itu, jemaah ilegal sering kali tidak mendapatkan tempat penampungan yang terkontrol dan layak.
"Kalau yang nonprosedural ini tidak ada tendanya, tidak terkontrol," jelas Zaky, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Pola pemasaran penyedia jasa ilegal kini mulai bergeser ke jalur tertutup atau komunitas guna menghindari pantauan aparat di media sosial. Hal ini membuat pengawasan menjadi lebih menantang bagi pihak berwenang.
"Sekarang mereka tidak berani lagi promosi di media sosial, biasanya underground," ujarnya Zaky, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengabaikan risiko hukum yang berlaku di Arab Saudi, termasuk potensi deportasi dan denda besar. Penegakan hukum terhadap pemegang izin tidak resmi kini dilakukan dengan sangat ketat.
"Saudi sudah sangat serius, tidak boleh menjalankan haji kecuali dengan permit," ujarnya Zaky, Sekretaris Jenderal DPP Amphuri.
Data pemerintah menunjukkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah nonprosedural sejak 18 April hingga 1 Mei 2026. Satgas yang melibatkan Polri dan Kementerian Imigrasi ini terus memperketat pengawasan di pintu keluar keberangkatan internasional.