Kementerian Agama Republik Indonesia meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya upaya penipuan pendaftaran nikah yang mengatasnamakan Kantor Urusan Agama (KUA). Pelaku menggunakan pesan pribadi, tautan palsu, hingga kode batang QRIS tidak resmi untuk menyasar calon pengantin guna meraup keuntungan ilegal.
Aksi kriminal ini dilaporkan telah terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Provinsi Banten dan Jawa Tengah, sebagaimana dilansir dari Cahaya. Para pelaku kedapatan menggunakan identitas palsu seperti “KUA HUMAS-032” disertai logo resmi instansi untuk meyakinkan korbannya agar melakukan transaksi pembayaran di luar prosedur.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses administrasi pendaftaran nikah yang sah hanya dilakukan melalui kanal resmi milik pemerintah. Pihaknya meminta publik tidak memberikan kepercayaan kepada individu yang menghubungi secara personal untuk meminta uang di luar ketentuan.
"Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Menurut data dari Kemenag, pelaku penipuan kerap mengirimkan tautan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) palsu melalui aplikasi percakapan. Penegasan diberikan bahwa pendaftaran resmi hanya dapat diakses melalui SIMKAH dan PUSAKA Superapps untuk menjamin transparansi data calon pengantin serta lokasi akad.
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa biaya resmi sesuai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 hanya berlaku bagi pasangan yang melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA. Pembayaran tersebut wajib menggunakan sistem e-Billing resmi yang memuat identitas lengkap dan kode pembayaran institusi.
"Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum," kata Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Kementerian Agama kini menginstruksikan seluruh jajaran KUA di daerah untuk mengintensifkan edukasi mengenai mekanisme pembayaran yang benar kepada calon pasangan pengantin. Pemanfaatan identitas lembaga pemerintah oleh pelaku kejahatan dinilai dapat menciderai kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan negara.
"Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik," ujar Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah.