Pakar UGM Sebut WFH ASN Efektif Kurangi Kepadatan dan Stres Kerja

Pakar UGM Sebut WFH ASN Efektif Kurangi Kepadatan dan Stres Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menilai, kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih efektif diterapkan di kota-kota besar karena mampu mengurangi kepadatan mobilitas dan stres pekerja.

Namun, ia mengingatkan, kebijakan tersebut juga berisiko menurunkan kualitas layanan publik apabila tidak diiringi pengaturan kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di setiap instansi.

Hal itu disampaikan Agustinus menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan, kebijakan WFH bagi ASN dan swasta akan dilanjutkan selama dua bulan ke depan.

Menurut Agustinus, penerapan WFH di sektor swasta dan sektor publik memiliki ukuran efektivitas yang berbeda.

“WFH di sektor swasta berbeda dengan di sektor publik karena di sektor swasta fokus pada keuntungan sedangkan di sektor publik lebih fokus pada layanan publik,” kata Agustinus, kepada Kompas.com, pada Jumat (22/5/2026).

Ia mengatakan, di sektor swasta, WFH dinilai efektif selama target kerja tercapai dan keuntungan perusahaan tidak menurun.

Sementara di sektor publik, efektivitas WFH ditentukan dari tetap berjalan atau tidaknya layanan kepada masyarakat.

“Di sektor publik, WFH dikatakan efektif apabila layanan publik tetap berjalan, publik tetap bisa mendapatkan layanan walaupun sebagian ASN menjalankan WFH,” ujar dia.

Agustinus menilai, dampak positif WFH paling terasa di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makassar, dan Semarang, karena mampu mengurangi kepadatan mobilitas harian masyarakat.

“Di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Makasar dan Semarang, WFH akan terasa mengurangi kepadatan mobilitas penduduk,” kata dia.

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH saat ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi untuk mengatur mekanisme kerja sesuai karakteristik tugas dan kondisi masing-masing instansi.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.

“Dengan demikian, atas dua SE tersebut setiap Kementerian dan pemerintah daerah wajib menyusun mekanisme kerja atau SOP selama WFH,” ujar Agustinus.

Ia menilai, keberadaan SOP menjadi penting agar layanan publik tetap berjalan optimal selama kebijakan WFH diterapkan.

Namun, ia mempertanyakan kesiapan seluruh daerah dalam menyusun mekanisme kerja tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan publik termasuk saya adalah apakah tiap daerah atau instansi pemerintah sudah memiliki SOP yang mengatur mekanisme kerja WFH, terus terang saya kurang tahu,” kata dia.

Agustinus mencontohkan Pemerintah Provinsi DIY telah menerapkan kebijakan WFH melalui Surat Edaran Gubernur DIY Nomor B/000.8.6.1/5/B.6 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov DIY menjalankan WFH sebesar 50 persen setiap hari Rabu dengan tujuan menghemat energi, mengurangi mobilitas, dan menurunkan emisi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat.

Meski demikian, Agustinus mengingatkan, kebijakan WFH di instansi pemerintah juga berpotensi menurunkan kepuasan layanan publik apabila tidak diatur dengan baik.

“Ketika WFH di hari Jumat di instansi pemerintah diperpanjang, kemungkinan bisa mengurangi tingkat kepuasan layanan masyarakat karena jumlah ASN sebagai provider yang melayani berkurang sehingga antrean akan menjadi lebih panjang,” ucap dia.

Menurut dia, layanan yang membutuhkan kehadiran fisik seperti pembuatan SIM, sertifikat tanah, hingga layanan kesehatan berpotensi mengalami keterlambatan.

Meski begitu, Agustinus mengaku belum melihat adanya gelombang keluhan besar dari masyarakat selama dua bulan terakhir penerapan WFH.

Ia menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya memiliki instrumen untuk memantau implementasi WFH di setiap instansi.

“Karena ada keharusan bahwa setiap instansi wajib melaporkan capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan kualitas layanan publik ke KemenPANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya, itu merupakan instrumen baik,” ujar dia.

Namun, ia mengingatkan laporan tersebut berpotensi hanya bersifat administratif dan belum tentu menggambarkan kondisi riil di lapangan.

“Kelemahannya adalah, bisa jadi itu sekadar prosedural dan normatif yang dilaporkan, bukan substansial. Oleh karenanya, untuk melihat yang riil saya lebih percaya pada hasil survei kepuasan masyarakat,” tutur Agustinus.

Artikel terkait

Rekomendasi