Petugas Bea dan Cukai menangkap seorang warga negara India berinisial MTNP (44) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena berupaya menyelundupkan emas seberat 265,7 gram pada Senin (11/5/2026). Pelaku kedapatan menyembunyikan logam mulia senilai Rp 700 juta tersebut di dalam popok yang ia kenakan saat hendak terbang menuju New Delhi.
Aksi ilegal ini terdeteksi saat pelaku menjalani pemeriksaan rutin di terminal keberangkatan internasional untuk rute penerbangan menuju Singapura dengan tujuan akhir India. Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, kewaspadaan petugas keamanan penerbangan menjadi kunci utama dalam menggagalkan upaya pengiriman emas ilegal tersebut keluar dari wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa kecurigaan bermula dari perilaku tidak biasa yang ditunjukkan oleh MTNP. Petugas Avsec yang berjaga melihat adanya kejanggalan pada gerak-gerik pria tersebut saat melewati titik pemeriksaan.
"Dicurigai pada saat orang ini melintas membawa sesuatu yang disembunyikan," kata Hengky, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan emas dalam bentuk butiran yang ditempelkan pada gel gluten. Material tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam pakaian dalam atau popok yang sedang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan.
“Orang ini membawa atau berupaya membawa emas ini keluar dengan cara ditaruh di pampers atau di dalam celana dalam yang dia pakai,” kata Hengky.
Hengky menambahkan bahwa teknik yang diterapkan oleh MTNP dalam menyembunyikan barang bukti memiliki kemiripan dengan pola yang sering digunakan dalam kasus penyelundupan narkotika. Hasil pengujian laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah logam mulia dengan tingkat kemurnian tinggi.
“Didapati barang tersebut merupakan logam mulia jenis emas, kadarnya lebih besar dari 90 persen dengan total berat bruto 265,7 gram,” jelas Hengky.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak berwenang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran aturan kepabeanan. Bea Cukai kini tengah memperketat pengawasan terhadap komoditas emas yang dibawa keluar negeri, khususnya mengenai aspek perizinan dan asal-usul barang tersebut.
Akibat tindakan ini, MTNP terancam hukuman berat berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Kepabeanan yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.