Aparat keamanan Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Makkah atas dugaan penipuan layanan haji ilegal dan pemalsuan dokumen identitas pada Jumat (8/5/2026). Pelaku diringkus setelah terbukti mempromosikan jasa haji palsu melalui platform media sosial menjelang puncak musim ibadah haji 1447 Hijriah.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengetatan pengawasan oleh otoritas setempat untuk menekan praktik ibadah tanpa izin resmi. Dilansir dari Cahaya, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak dan kartu identitas haji palsu dari kediaman tersangka di Ibu Kota Suci.
Departemen Keamanan Publik Arab Saudi menyatakan bahwa patroli keamanan telah mengidentifikasi aktivitas tersangka yang menyesatkan calon jemaah secara digital. Langkah hukum segera diambil guna menjaga ketertiban logistik dan keselamatan jutaan orang yang akan berkumpul di area suci.
"Patroli Keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) telah menangkap seorang penduduk berkebangsaan Indonesia karena melakukan tindak penipuan dan kecurangan," tulis pernyataan resmi Departemen Keamanan Publik Arab Saudi.
Penyidik mengonfirmasi bahwa pelaku sengaja menyebarkan iklan layanan yang tidak sah untuk menarik korban. Setelah penggeledahan dilakukan, seluruh temuan bukti fisik memperkuat dugaan adanya sindikat pemalsuan dokumen di lokasi tersebut.
"Tindakan hukum telah diambil terhadap tersangka dan telah dirujuk ke Kejaksaan Umum," lanjut pernyataan tersebut.
Otoritas Saudi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar aturan haji, termasuk denda hingga ratusan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi. Tindakan tegas ini diberlakukan seiring dengan transformasi digital dalam sistem verifikasi jemaah yang kini menggunakan identitas pintar dan pengawasan berbasis kecerdasan buatan.
Pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait terus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan jalur pemberangkatan resmi. Penggunaan jalur nonprosedural dinilai sangat berisiko karena jemaah tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, layanan kesehatan, maupun akomodasi yang dijamin oleh negara selama berada di Tanah Suci.