Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia berinisial LFS, LRH, dan LNR di Makkah Al Mukarramah pada 30 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan promosi paket haji ilegal serta penyediaan jasa hewan kurban atau dam tanpa izin resmi.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari kampanye ketat pemerintah setempat guna memastikan kelancaran ibadah haji tahun 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penambahan jumlah tersangka ini membuat total WNI yang ditahan terkait kasus serupa mencapai 10 orang dalam sepekan terakhir.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa para tersangka terjaring melalui operasi penyamaran yang dilakukan kepolisian. Langkah ini diambil setelah ditemukannya penawaran jasa badal haji dan kurban melalui platform media sosial.
"Ketiganya WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial," ujar Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Penyidik menyita berbagai barang bukti dari lokasi kejadian untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, serta sejumlah sertifikat kurban palsu.
"Ketiga WNI masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum," tegas Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Niyabah 'Ammah oleh Kepolisian Sektor Al Mansur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Yusron mengingatkan kembali agar seluruh warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi tidak mencoba melanggar aturan keimigrasian dan perhajian.
"KJRI Jeddah Kembali mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam," ungkap Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
KJRI Jeddah menekankan bahwa skema haji tanpa antrean seringkali menjadi modus penipuan yang merugikan jemaah secara finansial dan hukum. Bagi jemaah yang sudah terlanjur melakukan transaksi, pihak konsulat menyarankan untuk mengevaluasi rencana keberangkatan mereka.
"KJRI juga menghimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antri. Dan kepada calon jamaah haji yang telah terlanjur membeli paket haji ilegal ini, untuk dapat mempertimbangkan kembali keberangkatan anda," papar Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Tindakan tegas berupa sanksi administratif dan pidana telah disiapkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi para pelanggar aturan tersebut. Hal ini mencakup risiko hukuman fisik hingga pembatasan akses masuk ke wilayah kerajaan di masa mendatang.
"Denda besar, penjara, deportasi, dan cekal selama 10 tahun menanti bagi para pelanggar. Jangan sampai Mau Mabrur Malah Mabur," pungkas Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.