Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat dalam promosi serta praktik jual beli layanan haji ilegal. Dilansir dari Megapolitan, aparat setempat juga mengamankan tiga WNI lainnya di Mekkah setelah melakukan penyamaran terkait penawaran jasa badal haji melalui media sosial.
Sekretaris Jenderal DPP Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, memberikan penjelasan mengenai batasan legalitas ibadah haji yang kerap disalahpahami masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan guna mengantisipasi maraknya tawaran pemberangkatan tanpa antrean yang justru melanggar hukum di Arab Saudi.
"Tidak semua yang tanpa antre itu nonprosedural (ilegal). Ada juga yang prosedural," kata Zaky dalam wawancara Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, haji non-kuota seperti program Mujamalah dan Furoda tetap dianggap sah selama menggunakan visa haji resmi. Program ini menjadi solusi bagi calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang kuota reguler.
"Yang membedakan itu bukan antre atau tidak, tapi visanya. Selama pakai visa haji, itu prosedural," ujarnya.
Zaky menjelaskan bahwa skema tanpa antrean juga lazim ditemukan di negara-negara dengan populasi Muslim minoritas karena kuota yang tersedia tidak selalu habis terpakai. Sebaliknya, kategori ilegal muncul ketika calon jemaah masuk ke Arab Saudi menggunakan visa kerja, bisnis, kunjungan, atau wisata untuk berhaji.
"Selama tidak menggunakan visa haji, itu masuk kategori nonprosedural atau ilegal," tegasnya Zaky.
Fenomena penyalahgunaan dokumen ini telah terdeteksi sejak era 1990-an dengan modus yang terus bertransformasi untuk mengelabui petugas. Salah satu metode yang pernah populer adalah penggunaan visa umrah saat Ramadan untuk menetap secara ilegal hingga musim haji tiba.
"Dulu umrah saat Ramadan, lalu overstay sampai haji. Sekarang caranya berubah-ubah," jelasnya.
Pemerintah Indonesia merespons situasi ini dengan memperketat pengawasan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Data menunjukkan petugas Imigrasi telah mencegah 42 calon haji nonprosedural pada periode 18 April hingga 1 Mei 2026 sebagai langkah antisipasi dini.
"Yang paling penting dipahami masyarakat, haji itu harus menggunakan visa haji. Kalau tidak, itu berisiko," kata Zaky.
Risiko hukum yang dihadapi jemaah nonprosedural di Arab Saudi meliputi penangkapan oleh pihak keamanan, denda besar, hingga tindakan deportasi. Satgas lintas instansi kini gencar melakukan sosialisasi untuk memutus mata rantai tindak pidana penipuan perjalanan ibadah tersebut.