Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah dan regulator untuk menerapkan mekanisme pembelian kuota internet yang lebih adil bagi masyarakat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Nasional.
Langkah ini diambil guna memberikan transparansi transaksi sepenuhnya kepada konsumen pengguna internet di Indonesia. YLKI menilai aturan mengenai kuota internet hangus saat ini merugikan masyarakat akibat lemahnya posisi tawar konsumen dalam sektor telekomunikasi.
"Pemerintah dan regulator perlu mendorong mekanisme yang lebih adil, seperti: transparansi penuh penggunaan kuota, sistem rollover kuota, masa tenggang penggunaan, hingga pengawasan ketat terhadap klausul baku yang merugikan konsumen," kata Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Rio memberikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai perwakilan YLKI selaku pihak terkait. Persidangan ini membahas perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi aturan kuota hangus dalam regulasi ketenagakerjaan dan telekomunikasi.
"Negara perlu memperkuat kepastian perlindungan konsumen digital agar konsumen memiliki kedaulatan terhadap barang dan/atau jasa yang telah mereka beli, termasuk layanan kuota internet," imbuh Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Rio menyatakan bahwa praktik pemusnahan sisa data tersebut mencerminkan rapuhnya proteksi hukum bagi pengguna layanan digital. YLKI menegaskan masyarakat berhak mendapatkan keterbukaan informasi atas seluruh dana yang sudah disetorkan kepada pihak operator telekomunikasi.
"Informasi mengenai riwayat pembelian, penggunaan, dan sisa kuota merupakan hak konsumen yang wajib dijamin keterbukaannya oleh operator telekomunikasi," imbuh Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Rio juga menambahkan pandangannya mengenai arah perkembangan teknologi di Indonesia. Menurut dia, modernisasi sistem telekomunikasi nasional harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat pengguna jasa.
"Transformasi digital harus senantiasa menjamin penghormatan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan digital yang sah dan berdaulat," kata Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.
Gugatan materiil perkara nomor 33 menuntut Mahkamah Konstitusi mengubah pasal agar kuota internet yang telah dibayar tidak dihapus sepihak. Jika ada pembatasan masa berlaku, regulasi harus disertai dengan mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional demi kepastian hukum.
Sementara itu, pemohon perkara nomor 273 menuntut kewajiban adanya sistem akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang tetap berlaku selama kartu prabayar aktif. Mereka juga meminta agar sisa data yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional saat paket berakhir.