Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak perbaikan sistem kuota internet untuk menjamin keadilan konsumen di Indonesia pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini menyusul adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait praktik penghangusan data yang dinilai merugikan masyarakat secara nyata.
Pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menekankan pentingnya perlindungan hak atas data yang telah dibeli pelanggan agar tidak hilang secara sepihak. Dilansir dari Nasional, YLKI mengibaratkan kuota internet seharusnya memiliki mekanisme kepemilikan yang serupa dengan sistem token listrik.
"Jadi menurut saya bukan soal waktu saja tapi benar secara kuantitas juga. Jadi konsumen harusnya bisa mendapatkan kuota itu tanpa perlu hangus dan masih jadi hak konsumen," ujar Rio Priambodo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Rio menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada batas waktu penggunaan serta mekanisme akumulasi paket data. Menurutnya, industri telekomunikasi dapat mengadopsi skema pulsa reguler jika keberatan dengan sistem tanpa batas waktu sama sekali.
"Kita sebenarnya benchmark-nya nggak usah langsung ke PLN ya. Tapi kalau sebenarnya (merujuk pada sistem) pulsa saja," ucap Rio Priambodo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pihak YLKI berpendapat bahwa selama kartu perdana masih dalam masa aktif atau masa tenggang, kuota seharusnya tetap bisa dipergunakan oleh pelanggan. Harapan besar ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan aspek keadilan bagi publik dalam memutus perkara tersebut.
"MK harus membuat norma yang lebih berkeadilan bagi konsumen dan juga berkelanjutan. Sehingga nanti praktik bisnisnya lebih fair dan juga tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini," ucap Rio Priambodo, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Gugatan terhadap sistem kuota kedaluwarsa ini tercatat dalam dua permohonan berbeda di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring dan Wahyu Triana Sari selaku pedagang kuliner daring.
Sementara itu, Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 didaftarkan oleh seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat. Para pemohon tersebut mempersoalkan Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi karena dinilai tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Pihak pemohon menyatakan bahwa penghapusan kuota secara sepihak tanpa adanya kompensasi yang layak merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Mereka meminta MK menyatakan aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sesuai dengan petitum permohonan.