Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengklarifikasi bahwa pemerintah pusat tidak pernah menginstruksikan pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi pada Jumat (15/5/2026). Penegasan ini merespons kabar pembubaran acara nonton bareng karya Dandhy Dwi Laksono di beberapa perguruan tinggi.
Pemerintah menyatakan tidak ada kebijakan resmi yang membatasi hak publik untuk menyaksikan film tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, kendala yang muncul di lapangan bersifat administratif pada tingkat institusi masing-masing, bukan berasal dari instruksi penegak hukum secara terpusat sebagaimana dilansir dari Nasional.
Yusril Ihza Mahendra memberikan rincian mengenai perbedaan situasi di berbagai daerah terkait pemutaran dokumenter tersebut.
"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," ujar Yusril, Menko Kumham Imipas.
Menko Kumham Imipas menilai kritik yang disampaikan lewat karya film adalah bagian wajar dalam demokrasi. Namun, ia juga memberikan catatan mengenai pemilihan judul yang digunakan oleh sang sutradara.
"Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita tampak bersifat provokatif," kata Yusril, Menko Kumham Imipas.
Pihaknya berharap masyarakat dapat bersikap dewasa dalam menanggapi narasi yang ada. Pemerintah memandang kritik tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi dan pelajaran berharga bagi jalannya pemerintahan.
"Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," ujar Yusril, Menko Kumham Imipas.
Jaminan kebebasan berekspresi tetap diberikan oleh pemerintah selama koridor demokrasi dihormati. Yusril menekankan pentingnya keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan tanggung jawab terhadap audiens.
"Pada intinya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutup Yusril, Menko Kumham Imipas.