Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendesak agar proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan transparan pada Jumat (8/5/2026). Dilansir dari Nasional, pemerintah menekankan perlunya profesionalisme peradilan militer demi menjaga kepercayaan publik.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril, Menko Kumham Imipas.
Langkah ini diambil guna memastikan penegakan hukum di Indonesia tetap berada pada jalur independen tanpa intervensi. Yusril menegaskan bahwa keadilan dan kepastian hukum merupakan prioritas dalam program reformasi hukum pemerintah saat ini.
"Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para terdakwa berjalan secara profesional, obyektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Ini sejalan dengan Delapan Asta Cita atau Delapan Program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya adalah reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum" ujar Yusril.
Mantan pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga peradilan. Ia menjamin tidak akan ada campur tangan eksekutif terhadap proses yang sedang berlangsung di pengadilan militer.
"Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah," ucap Yusril.
Menurutnya, integritas proses hukum berkaitan erat dengan citra Indonesia di mata dunia internasional. Penjagaan terhadap konstitusi menjadi kewajiban pemerintah dalam mengawal jalannya peradilan yang terbuka bagi masyarakat luas.
"Ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," jelas Yusril.
Ia pun menitipkan pesan agar majelis hakim tetap teguh pada fakta-fakta hukum selama pemeriksaan perkara. Putusan akhir diharapkan mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya tanpa adanya tekanan dari sisi mana pun.
"Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan," kata Yusril.
Dalam perkembangan lain pada persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026), dihadirkan saksi ahli mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto. Ia memberikan keterangan terkait status tindakan empat prajurit yang menjadi terdakwa.
Empat anggota BAIS TNI yang terlibat adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Ponto menilai tindakan penyiraman tersebut tidak memiliki kaitan dengan tugas resmi kedinasan.
"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, hanya melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," ucap Ponto, Mantan Kepala BAIS TNI.