AAUI Perkuat Strategi Retensi Hadapi Perpindahan Tenaga Aktuaris

AAUI Perkuat Strategi Retensi Hadapi Perpindahan Tenaga Aktuaris

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkuat strategi retensi dan pengembangan sumber daya manusia untuk mengantisipasi fenomena perpindahan tenaga aktuaris yang terjadi di industri perasuransian umum saat ini.

Langkah tersebut diambil menyusul peningkatan kebutuhan kompetensi aktuaria di tengah keterbatasan jumlah tenaga ahli berpengalaman, seperti dilansir dari Keuangan pada Senin (18/5).

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan dipengaruhi oleh pemenuhan regulasi, penguatan fungsi pencadangan, pricing, manajemen risiko, hingga implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

"Dengan kebutuhan yang meningkat, sedangkan ketersediaan aktuaris yang memiliki pengalaman di asuransi umum masih relatif terbatas, maka kompetisi antarperusahaan dalam mendapatkan dan mempertahankan talenta aktuaria menjadi makin ketat," ucap Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.

Sebagai langkah antisipasi, perusahaan asuransi umum didorong menyediakan jenjang karier jelas, remunerasi kompetitif, dukungan biaya ujian profesi, program mentoring, transfer knowledge, serta pembentukan tim aktuaria yang tidak bergantung pada satu orang.

"Perusahaan juga perlu menyiapkan pipeline talenta dari lulusan aktuaria, statistik, matematika, data sains, dan bidang terkait agar fungsi aktuaria dapat berkembang secara berkelanjutan," tutur Budi Herawan, Ketua Umum AAUI.

Peningkatan kompetensi juga diinisiasi melalui pembentukan forum komunikasi aktuaris di industri asuransi umum bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan lalu.

Budi berharap wadah tersebut dapat mengoptimalkan koordinasi antara regulator, asosiasi, dan aktuaris perusahaan demi menghadapi implementasi tata kelola yang baru.

Berdasarkan data publik Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) per Juli 2025, tercatat ada 532 aktuaris bergelar Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan 321 bergelar Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI) secara nasional.

Namun, penyebaran tenaga ahli tersebut belum merata karena sebagian tersebar di sektor asuransi jiwa, reasuransi, konsultan, regulator, hingga akademisi.

Tantangan utama industri saat ini mencakup pemerataan distribusi, pengalaman spesifik di bidang asuransi umum, serta kesiapan kompetensi dalam menghadapi kompleksitas risiko yang terus berkembang.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa dinamika perpindahan ini dipengaruhi oleh meningkatnya standar akuntansi dan prinsip kehati-hatian.

"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Sabtu (16/5).

Pihak regulator menilai fenomena perpindahan tenaga ahli antarperusahaan tersebut merupakan kondisi yang wajar dalam ekosistem industri yang sedang berkembang.

Artikel terkait

Rekomendasi